Saturday, July 27, 2024
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMKomisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Dengan PT Bayan...

Komisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Dengan PT Bayan Resource

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bayan Resource terkait dugaan mengalirnya dana CSR sebesar Rp 200 miliar ke Perguruan tinggi di luar Kaltim, di Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 17 Mei 2022.

Sekretaris Komisi III DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling menjelaskan selama rapat berlangsung, dana yang muncul di media massa akhir-akhir ini bukan merupakan dana CSR, berdasarkan klarifikasi dari pihak PT Bayan Resource dalam rapat.

“Mereka menyampaikan dana pendidikan yang diberikan keluar Kaltim, merupakan dana pribadi. Perusahaan tidak dapat ikut campur jika itu dana pribadi. Kalau dari dalam perusahaan itu banyak sekali program CSR yang sudah diberikan,” bebernya di sela RDP dengan PT Bayan Resource.

“Jadi itu dana pribadi, bukan CSR,” timpalnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan implementasi program CSR yang diberikan PT Bayan Resource tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Mereka banyak menjelaskan kontribusinya selain daripada sektor pendidikan, ada juga di sektor lain seperti kesehatan, lapangan pekerjaan, kememandirian ekonomi dan kebudayaan, pelatihan-pelatihan vokasi, sektor disabilitas, saat Covid terkait Alkes, pembangunan 7 jembatan yang menghubungkan Kabupaten Kukar dengan Kubar dan sebagainya,” katanya.

“Mereka menyampaikan sejauh apa kontribusinya dalam memberi bantuan, kita tadi meminta laporannya dirapikan saja,” tambahnya.

Sarkowi menjelaskan bahwa kedepannya pengawasan perusahaan PKP2B agar lebih masif, akan dibentuk pansus khusus.

“Bisa jadi ada perusahaan lain yang bermasalah sebenarnya, karena kita tahu ada 11 Perusahaan tambang PKP2B dan 1.404 perusahaan IUP. Maka itu perlu kita bentuk Pansus Evaluasi CSR,” katanya.

Tak luput ia menghimbau untuk perguruan tinggi di Kaltim lebih proaktif agar mendapatkan CSR. Sebab persoalan PT Bayan Resource ini menurutnya hanya persoalan tidak memenuhi aspek keadilan dan etika.

“Tidak ada persoalan pelanggaran, hanya berkaitan pemenuhan aspek keadilan dan etika saja. Maka dari itu perguruan tinggi di Kaltim juga harus lebih proaktif sehingga bisa mendapatkan CSR,” tutupnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments