KPK Tangkap Hakim PN Depok, Diduga Terima Suap Perkara

Deadline – KPK menangkap hakim PN Depok dalam operasi penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari.

KPK menangkap hakim PN Depok karena diduga terlibat dalam praktik suap perkara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa perkara yang menjerat hakim tersebut berkaitan langsung dengan penanganan sebuah kasus di pengadilan.

“Suap perkara,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dimintai keterangan.

Fitroh membenarkan bahwa hakim yang diamankan berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

Uang yang diamankan KPK mencapai Rp 850 juta. Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang atau telah ditangani oleh hakim yang bersangkutan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas hakim yang ditangkap. Konstruksi perkara serta pihak lain yang mungkin terlibat juga belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Saat ini, pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lengkap kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Baca  Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER