Narasi Antek Asing Dipakai untuk Membungkam Kritik, Amnesty Soroti Pemerintahan Prabowo

Deadline – Narasi antek asing disebut semakin sering digunakan untuk menyerang jurnalis, aktivis, hingga organisasi sipil yang kritis terhadap pemerintah. Amnesty International menilai pola tersebut tidak lagi sebatas propaganda politik, tetapi sudah berkembang menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Laporan terbaru Amnesty International berjudul Building Up Imaginary Enemies: Misinformation, Disinformation, and ‘Foreign Agent’ Allegations in President Prabowo’s Indonesia (2026) mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat, termasuk unsur militer, dalam penyebaran narasi antek asing kepada kelompok masyarakat sipil.

Menurut Amnesty International, pelabelan “antek asing” dipakai untuk melemahkan kritik publik terhadap kebijakan pemerintah. Narasi itu dinilai menciptakan stigma terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM sehingga mereka dianggap sebagai ancaman bagi negara.

Chanatip Tatiyakaroonwong, peneliti Amnesty International yang terlibat dalam penyusunan laporan, menyebut pemerintah sedang berada di bawah tekanan karena gagal menjawab berbagai keluhan masyarakat. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, kritik publik justru diarahkan kepada “kambing hitam” berupa organisasi sipil dan media.

Kasus yang menimpa pegiat KontraS, Andrie Yunus, menjadi salah satu contoh yang disorot dalam laporan tersebut. Narasi antek asing disebut berkembang menjadi serangan nyata terhadap individu yang vokal mengkritik pemerintah.

Selain Andrie, ancaman juga dialami Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik. Pada akhir Desember 2025, rumah Iqbal dilempari bangkai ayam disertai pesan ancaman yang meminta dirinya menjaga ucapan jika ingin keluarganya aman.

Baca Juga  Kisah Pilu Ibu Muda di Padang, Harus Menahan Lapar Demi Tetap Menyusui Anak yang Dianiaya Ayahnya Sendiri

Ancaman itu muncul setelah Iqbal mengkritik penanganan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Sebelum teror terjadi, Iqbal mengaku sudah lebih dulu diserang melalui media sosial dengan tudingan sebagai antek asing oleh akun-akun buzzer.

Amnesty International menilai fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba. Narasi tentang kekuatan asing disebut telah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidato resmi sejak sebelum menjabat presiden hingga masa pemerintahannya saat ini.

Dalam rentang Oktober 2024 hingga Februari 2026, Prabowo tercatat sedikitnya 25 kali menyampaikan pidato yang mengaitkan ancaman asing dengan situasi politik domestik Indonesia.

Pada pidato peresmian produksi Lapangan Minyak Forel dan Terubuk pada Mei 2025, Prabowo meminta masyarakat waspada terhadap kekuatan asing yang disebut tidak ingin Indonesia kuat. Sebulan kemudian, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, Prabowo kembali menyinggung adanya bangsa asing yang membiayai LSM untuk memecah belah masyarakat Indonesia.

Narasi serupa kembali muncul dalam berbagai kesempatan lain. Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Jawa Barat, Prabowo menghubungkan demonstrasi Agustus 2025 dengan dugaan campur tangan asing. Ia bahkan mengaku memiliki bukti bahwa kelompok demonstran dikendalikan pihak luar.

Pernyataan-pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Mulai dari revisi Undang-Undang TNI, kebijakan efisiensi anggaran, pembentukan Danantara, hingga program Makan Bergizi Gratis yang menuai sorotan akibat kasus keracunan.

Baca Juga  Harta Teddy Melonjak Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

Pada Agustus 2025, gelombang demonstrasi juga pecah setelah kenaikan tunjangan anggota DPR dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Situasi semakin memanas setelah pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas dilindas mobil Brimob saat aksi berlangsung.

Profesor studi Asia dari University of Melbourne, Vedi R. Hadiz, menilai label antek asing sengaja digunakan untuk merusak legitimasi kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kelompok yang paling sering menjadi sasaran adalah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media.

Vedi menilai narasi tersebut dipakai untuk membentuk persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan kepentingan Barat atau pihak asing. Dengan begitu, kritik dianggap tidak memiliki legitimasi budaya maupun nasionalisme Indonesia.

Di sisi lain, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menyatakan istilah antek asing lahir dalam konteks menjaga kedaulatan nasional dan tidak dimaksudkan untuk menyerang kelompok tertentu di ruang publik.

Meski demikian, Amnesty International menyimpulkan penggunaan label antek asing telah mempersempit ruang demokrasi dan memperbesar ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ringkasan Artikel

Amnesty International mengungkap narasi antek asing diduga digunakan aparat dan unsur militer untuk menyerang jurnalis, aktivis, serta organisasi sipil yang kritis terhadap pemerintah. Laporan itu menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengaitkan kritik publik dengan kekuatan asing. Narasi tersebut disebut berujung pada intimidasi hingga teror fisik terhadap aktivis seperti Andrie Yunus dan Iqbal Damanik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER