spot_img
spot_img

Pemakzulan Donald Trump Kembali Menggema Usai Surat Greenland Picu Krisis Diplomatik

Deadline – Amandemen ke-25 Donald Trump kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat kontroversial kepada Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store terkait rencana akuisisi Greenland.

Surat itu dipublikasikan pada Senin, 19 Januari 2026. Isinya langsung memicu kecaman politik di Amerika Serikat dan reaksi keras dari komunitas internasional.

Dalam surat tersebut, Trump menegaskan Amerika Serikat membutuhkan “kontrol lengkap dan total atas Greenland”. Ia juga menyatakan tidak lagi merasa wajib hanya memikirkan perdamaian. Pernyataan ini dinilai melampaui batas diplomasi normal.

Amandemen ke-25 Donald Trump Kembali Disorot

Amandemen ke-25 Trump muncul dalam diskusi publik karena sejumlah politisi Demokrat menilai sikap Trump menunjukkan ketidakmampuan memimpin.

Amandemen ke-25 disahkan pada 1967. Tujuannya jelas, yakni mengatur mekanisme pengalihan kekuasaan jika presiden tidak mampu menjalankan tugas, baik secara fisik maupun mental.

Amandemen ini memiliki empat bagian utama.

  • Bagian pertama mengatur suksesi otomatis jika presiden wafat, mundur, atau diberhentikan.
  • Bagian kedua mengatur pengisian jabatan wakil presiden yang kosong.
  • Bagian ketiga memungkinkan presiden menyerahkan kekuasaan sementara secara sukarela.
  • Bagian keempat memberi wewenang kepada wakil presiden dan mayoritas kabinet menyatakan presiden tidak mampu menjalankan tugas.

Bagian keempat inilah yang kini dikaitkan dengan Trump.

Pernyataan Donald Trump Jadi Pemicu

Kontroversi makin membesar karena Trump juga menyinggung Hadiah Nobel Perdamaian. Ia menyalahkan Norwegia karena tidak memberinya penghargaan tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan Nobel Perdamaian ditentukan Komite Nobel independen, bukan pemerintah Norwegia.

Akibat surat itu, Wakil Rakyat Yassamin Ansari dan Sydney Kamlager-Dove serta Senator Ed Markey secara terbuka menyerukan penerapan Amandemen ke-25.

Ansari menulis di X bahwa kondisi mental Trump membahayakan publik. Kamlager-Dove menyebut Trump tidak terkendali. Markey menyampaikan seruan singkat agar Amandemen ke-25 diterapkan.

Pakar Hukum Ragukan Amandemen ke-25 Donald Trump

Meski tekanan politik meningkat, pakar hukum menilai Amandemen ke-25 Trump sulit diterapkan.

Mark Graber, profesor hukum University of Maryland, menegaskan amandemen ini dirancang untuk presiden yang secara medis tidak mampu. Contohnya presiden tidak sadar atau mengalami gangguan berat yang menghambat fungsi dasar.

Menurut Graber, Trump tidak memenuhi kriteria tersebut. Ia menilai masalah Trump bersifat politik, bukan medis. Kondisi ini lebih relevan untuk pemakzulan, bukan Amandemen ke-25.

Brian Kalt dari Michigan State University juga menilai peluang penerapan amandemen ini sangat kecil. Ia menyebut keputusan ada di tangan wakil presiden dan kabinet. Kelompok inilah yang paling kecil kemungkinannya mengambil langkah ekstrem.

Reaksi Internasional Meningkat

Isu Greenland juga memicu respons global. Perdana Menteri Norwegia menegaskan posisi negaranya tidak berubah. Greenland adalah bagian dari Kerajaan Denmark. Norwegia mendukung Denmark dan NATO dalam menjaga stabilitas Arktik.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengingatkan dunia agar tidak tunduk pada tatanan global yang ditentukan oleh kekuatan sepihak.

Di dalam negeri AS, Wakil Don Bacon dari Partai Republik memberi peringatan keras. Ia menyebut ancaman Trump bisa mengakhiri masa kepresidenannya jika benar-benar diwujudkan.

Donald Trump Bertahan dengan Narasi Keamanan

Trump merespons kritik melalui Truth Social. Ia menuding Amerika Serikat telah mensubsidi Denmark dan negara Uni Eropa selama bertahun-tahun. Ia mengklaim China dan Rusia mengincar Greenland. Menurutnya, keamanan nasional AS dan dunia menjadi taruhannya.

Pernyataan ini justru mempertegas jurang antara Trump, sekutunya, dan kritik internal.

Amandemen ke-25 Donald Trump Masih Jalan Buntu

Hingga kini, Amandemen ke-25 Trump tetap menjadi wacana politik. Tekanan publik meningkat, namun hambatan hukum dan politik sangat kuat.

Kasus ini menunjukkan batas antara kontroversi politik dan ketidakmampuan konstitusional masih tebal. Selama wakil presiden dan kabinet tidak bergerak, Amandemen ke-25 hanya akan menjadi perdebatan, bukan alat nyata untuk menjatuhkan presiden.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news