Pembacok Sopir Taksi Online Diringkus Polisi Banjar

Deadline – Banjar menjadi sorotan setelah Polres Banjar menangkap MRA alias Abom, terduga pelaku pembacokan terhadap sopir taksi online di Simpang 3 Stasiun Banjar, Jawa Barat. Penangkapan terjadi kurang dari tiga jam setelah kejadian pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Polres Banjar bergerak cepat usai menerima laporan. Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Langkah ini membantu polisi mengidentifikasi ciri pelaku dan arah pelarian.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Heru Samsul Bahri menjelaskan, tim kemudian mengejar MRA. Polisi menangkap pelaku di rumah saudaranya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sesuai keterangan resmi pada Minggu, 8 Februari 2026.

Sebelum tertangkap, MRA sempat melarikan diri ke wilayah pengairan Dobo. Ia lalu bersembunyi di Perumahan GBR, wilayah Purwaharja. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan itu, Polres Banjar menyita sebilah golok berwarna hitam. Senjata ini diduga kuat digunakan saat pembacokan. Barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik.

Kasus ini bermula ketika Herliadi, 37 tahun, sopir taksi online, menjadi korban pembacokan pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban biasa menunggu penumpang di Simpang 3 Stasiun Banjar.

Saat kejadian, Herliadi duduk di warung dekat pertigaan arah Stasiun Banjar. MRA datang menghampiri, lalu mengancam dan meminta uang untuk membeli rokok. Permintaan itu tidak dipenuhi.

Baca  Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Penyidik KPK Gadungan

Korban menuturkan, pelaku sempat menuduhnya memperhatikan pelaku. Setelah itu pelaku kembali meminta uang. Penolakan tersebut memicu penganiayaan.

Akibat serangan itu, Herliadi mengalami luka sobek di wajah sebelah kiri. Ia harus mendapat penanganan medis.

Saat ini, Polres Banjar masih mendalami perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â