Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ini Aturan dan Cara Hitung Sesuai Syariat Islam

Deadline – Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Umat Muslim yang mampu dianjurkan menyembelih hewan kurban seperti sapi atau kambing, daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ibadah kurban memiliki makna mendalam dalam Islam. Kurban menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Selain itu, pembagian daging kurban juga menjadi sarana mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Di Indonesia, penyembelihan hewan kurban umumnya dilakukan di masjid atau lingkungan warga secara bersama-sama. Namun, ada juga masyarakat yang memilih menyembelih hewan kurban sendiri. Karena itu, penting memahami aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam agar pelaksanaannya tepat dan adil.

Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Ulama membagi hukum kurban menjadi dua jenis, yaitu kurban wajib dan kurban sunnah. Kurban wajib berlaku bagi orang yang bernazar untuk berkurban. Sementara kurban sunnah dilakukan tanpa nazar.

Perbedaan hukum ini berpengaruh pada pembagian kurban. Berdasarkan penjelasan dari Nahdlatul Ulama, orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari hewan kurbannya.

Sebaliknya, orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian daging miliknya. Tujuannya untuk mengharap keberkahan dari ibadah tersebut. Umumnya, pembagian dilakukan dengan komposisi sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Baca Juga  Rasa Bersalah Setelah Selingkuh? Ini 7 Cara Bijak Memperbaiki Hubungan

Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan segera setelah proses penyembelihan selesai. Daging dapat dibagikan dalam kondisi segar maupun sudah dimasak.

Waktu pembagian juga tidak harus dilakukan tepat pada 10 Dzulhijjah. Pembagian masih diperbolehkan hingga hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah Idul Adha. Namun, panitia atau pihak yang membagikan harus memastikan daging benar-benar sampai kepada mustahik atau orang yang berhak menerima.

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban Sapi

Pembagian kurban tidak dilakukan secara sembarangan. Ada perhitungan berdasarkan berat hidup hewan dan hasil setelah penyembelihan.

Sebagai contoh, seekor sapi dengan berat hidup 350 kilogram biasanya menghasilkan sekitar 50 persen bagian tubuh setelah disembelih. Artinya, berat bersih hasil penyembelihan mencapai sekitar 175 kilogram.

Dari jumlah tersebut, daging sapi memiliki persentase sekitar 70 persen atau setara 122,5 kilogram. Selain daging utama, terdapat bagian lain seperti jeroan, kepala, kaki, dan ekor yang juga bisa dibagikan.

Jeroan sapi diperkirakan mencapai 17,5 kilogram atau sekitar 10 persen dari berat hasil sembelihan. Empat kaki sapi rata-rata menghasilkan daging sekitar 4,5 kilogram.

Bagian kepala sapi memiliki berat sekitar 14 kilogram, sedangkan ekor memiliki berat sekitar 2,45 kilogram. Jika seluruh bagian dijumlahkan, maka sapi dengan berat hidup 350 kilogram dapat menghasilkan total sekitar 161,45 kilogram daging dan jeroan yang siap dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Bahaya Daging Kurban Berlebihan, Ancaman Asam Urat hingga Jantung Mengintai

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara khusus membatasi siapa saja penerima kurban. Namun, para ulama sepakat bahwa pembagian daging kurban dapat diberikan kepada tiga kelompok utama.

Fakir miskin

Golongan utama penerima daging kurban adalah fakir miskin. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 28 yang memerintahkan umat Islam memberi makan orang yang sengsara dan fakir.

Kaum fakir miskin umumnya mendapat bagian terbesar dalam pembagian kurban. Daging dapat diberikan dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak.

Tetangga, kerabat, dan teman

Daging kurban juga boleh diberikan kepada tetangga, kerabat, dan teman meskipun mereka tergolong mampu. Pembagian ini menjadi bentuk mempererat hubungan sosial dan kebersamaan saat Idul Adha.

Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau shohibul kurban juga berhak menikmati sebagian daging kurbannya sendiri. Hal ini sesuai hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad yang menganjurkan orang berkurban memakan sebagian hewan kurbannya.

Dalam riwayat Imam Al-Baihaqi juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW memakan hati dari hewan kurbannya setelah pelaksanaan salat Idul Adha.

Non Muslim Boleh Menerima Daging Kurban

Pembagian kurban tidak terbatas hanya untuk Muslim. Tetangga atau masyarakat non Muslim yang membutuhkan juga boleh menerima daging kurban.

Karena itu, pembagian kurban sebaiknya dilakukan secara adil dan mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar ibadah kurban membawa keberkahan bagi semua pihak.

Baca Juga  Bahaya Daging Kurban Berlebihan, Ancaman Asam Urat hingga Jantung Mengintai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER