Deadline – Pria berstatus PPPK mengaku ajudan gubernur menjadi sorotan publik setelah pria berinisial AJN ini mengakui perbuatannya dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Semarang. Peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka pertanyaan tentang integritas aparatur sipil negara.
Kasus pelecehan seksual oleh pria berstatus PPPK ini terjadi pada pertengahan Maret 2026. AJN, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial J di sebuah kamar hotel.
Pengakuan Pelaku dan Proses Pemeriksaan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa AJN telah mengakui kesalahannya. Ia diperiksa oleh tim dari Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Jawa Tengah, Agil Joko Sarjono, AJN tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga telah meminta maaf kepada korban. Meski begitu, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum dan disiplin yang sedang berjalan.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Sidang disiplin dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dengan melibatkan tim yang terdiri dari unsur Asisten, Inspektur, Kepala BKD, serta Kepala Biro Hukum.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Dalam kasus pelanggaran disiplin ASN, AJN berpotensi menerima sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan tidak ringan. Untuk pelanggaran sedang, pelaku dapat dikenai pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 6 hingga 9 bulan. Namun, jika masuk kategori berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pihak BKD menegaskan bahwa keputusan akhir akan sepenuhnya berada di tangan tim sidang disiplin.
Kronologi Versi Korban: Awal dari Media Sosial
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan AJN melalui media sosial sejak tahun 2023. Selama itu, keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Pada bulan Ramadan 2026, mereka sepakat untuk bertemu. AJN mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pengakuan tersebut membuat korban percaya dan bersedia menjalin pertemuan, dengan harapan bisa memperluas jaringan di lingkungan pemerintahan.
Pertemuan berlangsung pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Korban dijemput di sebuah kafe, lalu diajak menuju hotel di Semarang dengan alasan AJN akan melakukan perjalanan dinas ke Cilacap keesokan harinya.
Dari Dalih SPT hingga Dugaan Percobaan Pemerkosaan
Setibanya di hotel, korban sempat menolak masuk kamar. Namun, AJN membujuk dengan alasan hanya membutuhkan teman untuk menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dinas.
Korban akhirnya masuk kamar. Di dalam ruangan itulah dugaan percobaan pemerkosaan terjadi.
Korban melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar. AJN sempat mengejar, namun menghentikan aksinya setelah upayanya gagal. Ia kemudian meminta maaf dan mengantar korban pulang.
Namun, dalam perjalanan pulang, korban kembali menerima ucapan yang mengandung unsur pelecehan seksual dari pelaku.
Viral di Media Sosial, Picu Reaksi Publik
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban membagikan pengalamannya melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan diangkat oleh berbagai akun besar, sehingga memicu perhatian publik.
Pihak BKD Jawa Tengah mengaku telah menerima laporan sejak 18 Maret 2026 dan segera melakukan pemeriksaan terhadap AJN.
Seruan Jaga Integritas ASN
BKD Jawa Tengah menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran etik dan hukum oleh ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Pihak berwenang memastikan proses disiplin akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.



