Deadline – TPPU Mengintai keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah ditemukan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke suami dan anak Fadia Arafiq.
Dorongan ini disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi tersebut menilai penerapan pasal pencucian uang sangat penting agar semua pihak yang menikmati hasil korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK perlu memperluas penyidikan dengan menerapkan pasal TPPU kepada Fadia Arafiq. Menurutnya, langkah tersebut akan membuka kemungkinan penjeratan hukum terhadap anggota keluarga yang ikut menerima atau menikmati hasil kejahatan.
Boyamin menyebut Fadia Arafiq diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. Ia diduga menginisiasi pendirian perusahaan yang kemudian digunakan untuk mengambil proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Boyamin, nilai proyek yang diperoleh perusahaan tersebut dianggap tidak wajar sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Jika pasal TPPU diterapkan, kata Boyamin, maka pihak yang menerima aliran dana dari hasil korupsi dapat dijerat sebagai pelaku pencucian uang. Dalam konteks ini, suami dan anak Fadia bisa dianggap terlibat minimal secara pasif karena menerima manfaat dari dana tersebut.
Namun Boyamin juga membuka kemungkinan keterlibatan aktif apabila sejak awal mereka mengetahui dan ikut terlibat dalam pendirian perusahaan yang digunakan untuk memenangkan tender pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat konsep “turut serta melakukan tindak pidana”. Konsep ini dapat diterapkan apabila beberapa pihak secara bersama-sama melakukan atau membantu pelaksanaan kejahatan.
Boyamin menilai pendirian perusahaan oleh anggota keluarga Fadia dapat menjadi salah satu indikasi adanya keterlibatan bersama dalam proses memperoleh proyek pemerintah.
Karena itu, MAKI mendesak KPK segera menerapkan pasal TPPU. Dengan langkah tersebut, penyidik bisa memanggil suami dan anak Fadia untuk dimintai keterangan secara lebih mendalam.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat, mereka juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga dana dari proyek tersebut mengalir dan dinikmati oleh beberapa anggota keluarga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan, mendirikan sebuah perusahaan bersama anak mereka.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif menjadi vendor dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan itu, Ashraff tercatat sebagai komisaris. Sementara anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai direktur pada periode 2022 hingga 2024.
KPK juga mengungkap bahwa posisi direktur kemudian diganti oleh Fadia dengan menunjuk Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan aliran dana dengan rincian sebagai berikut:
- Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Meski sejumlah nama disebut dalam aliran dana tersebut, hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Pihak lain masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih terus berkembang. Desakan agar KPK menerapkan pasal pencucian uang dinilai dapat membuka kemungkinan penyitaan aset serta penelusuran aliran dana secara lebih luas.



