Tambang Emas Ilegal Omzet Rp2,8 Miliar per Hari di Kawasan PTPN Lampung Terbongkar, Siapa Pemain Besarnya?

Deadline – Tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Operasi besar yang dilakukan Polda Lampung mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga menghasilkan uang hingga Rp2,8 miliar setiap hari. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan Tambang emas ilegal ini berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026, di area perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang berada di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Operasi ini melibatkan ratusan personel kepolisian yang diterjunkan langsung ke lokasi tambang ilegal yang tersembunyi di tengah lahan perkebunan.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya berhasil mengungkap praktik Tambang emas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama di area tersebut.

“Sebanyak 24 orang kami amankan dalam pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin di lahan PTPN I Regional 7. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat memberikan keterangan pada Selasa (10/3/2026).

Produksi Emas 1.575 Gram per Hari

Dari hasil penyelidikan awal, tambang ilegal tersebut beroperasi di lahan sekitar 200 hektare. Para pelaku menggunakan 315 unit mesin alcon untuk menyedot material tanah yang diduga mengandung emas.

Menurut Helfi, setiap mesin rata-rata mampu menghasilkan 5 gram emas per hari. Dengan jumlah mesin yang ditemukan, total produksi emas mencapai 1.575 gram per hari.

Baca  Transparansi Kasus Andrie Yunus Dipertanyakan, TNI Diminta Buka Identitas Pelaku

Jika dihitung dengan harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, maka tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan uang hingga Rp2.835.000.000 setiap hari.

“Dari perhitungan itu, potensi pendapatan harian tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” jelas Helfi.

Operasi 1,5 Tahun, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Polisi juga menemukan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Selama periode tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,326 triliun.

Angka kerugian tersebut berasal dari nilai produksi emas yang tidak tercatat secara resmi serta aktivitas tambang yang tidak memiliki izin.

“Jika dihitung dari hasil produksi selama 1,5 tahun, potensi kerugian negara minimal mencapai Rp1,326 triliun,” kata Helfi.

Polisi Sita 41 Ekskavator

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Total terdapat 41 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi.

Dari jumlah itu, 7 unit sudah diamankan di Mapolda, 3 unit masih dalam perjalanan, sedangkan 32 unit lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi membutuhkan waktu.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jeriken berisi bahan bakar dan 17 unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pekerja tambang.

Diduga Ada Pendana Besar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak besar yang mendanai kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca  Tak Ada Empati, Meski Vidi Aldiano Meninggal, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Rp 28.4 M Terkait Lagu Nuansa Bening

Penyelidikan saat ini fokus pada sumber pendanaan, pengelola lahan, hingga jaringan penambang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami masih mendalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” kata Heri.

Lokasi tambang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII. Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak mengaku sebagai pengelola atau pemilik lahan lalu bekerja sama dengan para penambang.

Modus Bagi Hasil 70–30

Polisi juga menemukan adanya modus kerja sama bagi hasil antara penambang dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Dalam skema tersebut, 70 persen hasil tambang diberikan kepada penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pihak yang mengaku memiliki lahan.

“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30 antara penambang dan pihak yang mengklaim lahan,” jelas Heri.

PTPN Mengaku Dirugikan

Meski aktivitas tambang berada di kawasan perkebunan, pihak perusahaan disebut justru merasa dirugikan. Polisi menyebut PTPN telah beberapa kali melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Karena itu, penyidik akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bekerja sama dengan para penambang.

“Siapa pun yang terlibat akan kami periksa dan kami proses sesuai hukum,” tegas Heri.

Kasus Masih Dikembangkan

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi, jaringan pendana, maupun oknum tertentu dalam operasi tambang ilegal berskala besar tersebut.

Baca  Kejagung Gerak Cepat: Jaksa Karo Diperiksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan diumumkan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka selesai dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER