Transfer Bank Bakal Kena Pajak Digital, Hashim: Pemerintah Bidik Rp1.500 Triliun

Deadline – Rencana penerapan pajak digital di Indonesia mulai menjadi perhatian. Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak terhadap berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan, dengan melibatkan bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026.

Menurut Hashim, kebijakan tersebut akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Sejumlah platform digital, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, juga disebut akan dilibatkan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak.

Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital dan transaksi yang selama ini belum dipungut pajaknya.

Transfer Bank Masuk Rencana Pajak Digital

Salah satu aktivitas yang menjadi perhatian dalam rencana tersebut adalah transaksi transfer perbankan. Pemerintah ingin memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas jangkauan pemungutan pajak.

Iklan

Hashim menjelaskan, pemerintah akan menggunakan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membuat proses pemungutan pajak lebih optimal. Pemerintah juga akan melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan digital untuk mendukung pengumpulan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, rincian mengenai jenis transaksi yang akan dikenai pajak, besaran tarif, serta mekanisme pemungutannya belum dijelaskan dalam keterangan Hashim tersebut.

Karena itu, rencana pajak digital ini belum dapat diartikan bahwa setiap transfer uang melalui rekening bank otomatis akan dikenai pajak dengan tarif tertentu.

Baca Juga  Rokok Murah Kuasai Pasar, Penerimaan Negara Terancam Anjlok

Rasio Penerimaan Negara Indonesia Masih Rendah

Hashim mengatakan, salah satu alasan pemerintah mendorong optimalisasi pajak digital adalah rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain.

Ia menyebut penerimaan negara Indonesia, yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baru mencapai sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan beberapa negara yang menjadi pembanding.

Hashim membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan.

Potensi Tambahan Penerimaan Rp1.500 Triliun

Hashim menilai Indonesia memiliki peluang meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja.

Jika rasio penerimaan negara meningkat dari 12 persen menjadi 18 persen terhadap PDB, terdapat selisih sebesar 6 poin persentase.

Hashim memperkirakan peningkatan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Potensi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah berupaya memperluas basis pemungutan pajak, termasuk melalui aktivitas ekonomi digital.

Dengan melibatkan perbankan, fintech, dan berbagai platform digital, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Hashim berharap penerapan pajak digital dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Optimalisasi penerimaan negara juga diharapkan menjawab berbagai sorotan dari pengamat ekonomi maupun lembaga internasional terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga  KUR BRI 2026 hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan kejelasan mengenai objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER