Deadline – Nabilah Obrien menjadi sorotan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam kasus yang berawal dari dugaan pencurian makanan di restoran miliknya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik karena Nabilah sebelumnya justru melaporkan pasangan suami istri yang diduga mengambil makanan tanpa membayar di tempat usahanya.
Peristiwa tersebut melibatkan dua laporan polisi yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda pula. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Polsek Mampang Prapatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kasus pertama bermula ketika Nabilah Obrien melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR atas dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut diajukan pada akhir September 2025 setelah terjadi insiden di restoran miliknya, Restoran Bibi Kelinci di Kemang.
Menurut keterangan kepolisian, pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.
Namun, kuasa hukum dari ZK dan ESR mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Hingga kini, kepolisian masih menunggu kehadiran keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, pasangan suami istri tersebut juga melaporkan balik Nabilah Obrien ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan ini terkait unggahan rekaman kamera CCTV restoran yang memperlihatkan kejadian saat mereka berada di lokasi.
Dalam laporan itu, Nabilah dilaporkan karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial. Akibat laporan tersebut, status Nabilah dalam perkara kedua berubah menjadi terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang menangani kasus siber tersebut.
Polisi menegaskan bahwa dua kasus ini berjalan secara terpisah. Kasus dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, sedangkan perkara terkait unggahan rekaman CCTV ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Insiden yang memicu konflik hukum ini bermula ketika pasangan ZK dan ESR datang ke restoran milik Nabilah dan memesan makanan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemilik restoran, pasangan tersebut memesan 11 menu makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.
Ketika pesanan sedang diproses oleh dapur restoran, pasangan tersebut dilaporkan mendatangi area dapur karena merasa pesanan terlalu lama disiapkan. Mereka kemudian mengambil makanan yang telah dibuat oleh karyawan restoran.
Setelah menerima makanan yang dipesan, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Dalam rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial, terlihat beberapa karyawan restoran sempat mengejar mereka keluar dari lokasi.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak restoran terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pasangan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada respons dari pihak yang diduga melakukan pencurian.
Karena tidak mendapat tanggapan, pemilik restoran akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan situasi hukum yang kompleks. Di satu sisi, pemilik restoran melaporkan dugaan pencurian. Di sisi lain, ia juga harus menghadapi proses hukum akibat unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Hingga saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian di institusi yang berbeda. Polisi memastikan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



