spot_img
spot_img

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi, Kasus Kuota Haji 2023–2024 Memanas

Deadline – KPK membuka peluang memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, pemanggilan itu bergantung penuh pada kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak bekerja dengan asumsi. Setiap saksi dipanggil berdasarkan relevansi fakta yang dibutuhkan penyidik.

Budi menyampaikan hal itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. Ia menolak berspekulasi soal kemungkinan pemanggilan Jokowi.

Menurut KPK, fokus utama penyidikan ada pada asal-usul pemberian kuota haji tambahan. Penyidik membutuhkan keterangan saksi yang mengetahui langsung latar belakang kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, KPK telah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo. Dito mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu Pangeran Arab Saudi Muhammad bin Salman. Pertemuan membahas kerja sama bilateral, investasi di Ibu Kota Nusantara, dan penambahan kuota haji Indonesia.

KPK menilai Dito mengetahui proses awal pemberian kuota. Dito menjelaskan kuota tambahan bertujuan memangkas antrean panjang haji di Indonesia.

Namun, penyidik masih mendalami mekanisme diskresi pembagian kuota. KPK mempertanyakan alasan pembagian kuota 50 persen dan 50 persen.

Budi menegaskan, jika tujuan awal untuk mengurangi antrean, maka skema pembagian kuota harus bisa dijelaskan secara logis dan transparan.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan. Nama saksi yang dipanggil akan diumumkan sesuai perkembangan perkara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news