Coretax Dirombak, BUMN Dapat Karpet Merah Restrukturisasi Pajak

Deadline – Coretax menjadi kata kunci utama dalam kebijakan baru Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan perpajakan lewat PMK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menyasar langsung aksi korporasi BUMN.

PMK 1/2026 diundangkan pada 22 Januari 2026. Pemerintah menilai aturan lama tidak lagi cukup mendukung transformasi BUMN. Fokus utama kebijakan ini adalah penggunaan nilai buku dan kompensasi kerugian fiskal dalam restrukturisasi.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut penyesuaian pajak diperlukan agar misi BUMN berjalan sesuai mandat negara. Restrukturisasi diposisikan sebagai instrumen strategis, bukan sekadar aksi bisnis.

Nilai Buku Kini Lebih Longgar untuk BUMN

PMK 1/2026 mengubah pendekatan lama yang tertuang dalam PMK 81/2024. Sebelumnya, penggunaan nilai buku dalam pemekaran usaha mensyaratkan IPO atau keterlibatan investor asing.

Kini, Pasal 392 ayat (6) huruf e memberi kelonggaran baru. BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat menggunakan nilai buku jika pemekaran usaha dilakukan untuk pembentukan holding BUMN.

Kebijakan ini membuka ruang restrukturisasi internal tanpa tekanan pasar modal.

Pemekaran Tanpa Likuidasi Diizinkan

Coretax juga mengakomodasi skema pemekaran tanpa likuidasi. Pasal 392 ayat (7) menegaskan BUMN penerima PMN boleh melakukan pemisahan usaha tanpa membubarkan entitas lama.

Skema ini relevan bagi BUMN yang tengah menata ulang portofolio bisnis secara bertahap.

Restrukturisasi Lama Ikut Diputihkan

Pemerintah memberi efek retrospektif terbatas. Pasal 392 ayat (7) huruf b dan ayat (8) huruf b mengizinkan penggunaan nilai buku atas restrukturisasi BUMN sejak awal Tahun Pajak 2021.

Baca  Wajib Pajak Harus Tahu, 4 Kondisi Penting SPT Nihil dapat Diterima Agar Tidak Salah Lapor

Syaratnya jelas. Pengalihan harta tidak boleh melalui jual beli dan harus mengantongi persetujuan Menteri BUMN.

Langkah ini memberi kepastian bagi BUMN yang lebih dulu bergerak sebelum aturan baru terbit.

Dokumen Pajak Kini Wajib Persetujuan Menteri BUMN

Perubahan Coretax berdampak langsung pada administrasi. Pasal 394 ayat (4) dan (5) mewajibkan BUMN melampirkan surat persetujuan Menteri BUMN saat mengajukan penggunaan nilai buku.

Persetujuan ini menjadi bukti bahwa restrukturisasi benar-benar mandat pemerintah, bukan rekayasa pajak.

Perlindungan bagi Restrukturisasi Lanjutan

Pemerintah menambah Pasal 405 ayat (4). Ketentuan ini melindungi BUMN yang sudah mengantongi izin nilai buku lalu melakukan restrukturisasi lanjutan setelah PMK berlaku.

Selama tujuan bisnis tetap terpenuhi, BUMN tidak dikenai sanksi penghitungan ulang ke harga pasar.

Evaluasi Tiga Tahun oleh Menteri Keuangan

PMK 1/2026 juga memuat mekanisme pengawasan. Pasal 406A memberi mandat kepada Menteri Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan ini paling lama 3 tahun sejak diundangkan.

Evaluasi ini menjadi alat kontrol agar fasilitas pajak tidak keluar dari tujuan transformasi BUMN.

Aturan ini resmi berlaku sejak 22 Januari 2026, sesuai Pasal II ayat (2) PMK 1/2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â