25 Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa! 150 Karyawan Mengadu ke Kantor Bupati

Deadline – Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (20/5/2026). Aksi ini dipicu oleh penutupan paksa 25 gerai Alfamart yang dilakukan pemerintah daerah karena dianggap melanggar aturan zonasi.

Penutupan tersebut membuat sekitar 150 karyawan terancam kehilangan pekerjaan. Para pegawai yang sebagian besar merupakan warga Lombok Tengah itu datang untuk menyampaikan keluhan terkait nasib pekerjaan dan beban ekonomi keluarga mereka.

Salah satu perwakilan karyawan Alfamart Jelojok, Supriadi, mengatakan penutupan gerai berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja. Ia menyebut banyak karyawan kini tidak memiliki kepastian kerja apabila gerai ditutup permanen.

“Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini, Pak,” ujar Supriadi saat menyampaikan aspirasi di hadapan pejabat pemerintah daerah.

Supriadi juga mengungkapkan sebagian besar karyawan menggantungkan hidup dari pekerjaan di Alfamart. Menurutnya, pekerjaan tersebut sangat berarti karena banyak pegawai hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA namun bisa memperoleh penghasilan setara UMR.

Ia menambahkan, jika seluruh gerai benar-benar berhenti beroperasi, jumlah pengangguran di Lombok Tengah akan bertambah. Kondisi itu membuat para karyawan berharap pemerintah daerah membuka kembali izin operasional gerai.

Penutupan Gerai Dipicu Aturan Zonasi

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa penutupan 25 gerai Alfamart dilakukan karena lokasi usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Baca Juga  Saat Kebakaran Hebat Hancurkan Rumah Anisa Rahma, Ajaib! 3.500 Alquran Justru Tak Tersentuh Api

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, mengatakan aturan tersebut sudah berlaku sejak 2021 dan menjadi dasar penindakan terhadap gerai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Dalilah, dalam perda itu diatur bahwa minimarket waralaba harus berjarak minimal 1 kilometer dari pasar rakyat. Pemerintah daerah juga mengaku telah menjalankan prosedur penindakan secara bertahap sebelum akhirnya menghentikan operasional gerai.

“Langkah yang kita lakukan hari ini adalah penindakan. Kita sudah mengirimkan SP1, SP2, kemudian yang terakhir ini penghentian sementara kegiatan usaha,” kata Dalilah.

Pemerintah Sebut Sudah Beri Waktu 5 Tahun

Pemerintah daerah menilai pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki waktu cukup panjang untuk menyesuaikan aturan zonasi. Dalam perda yang berlaku sejak 2021, gerai yang sudah lebih dulu beroperasi diberikan masa penyesuaian selama dua tahun.

Namun hingga 2026, sejumlah gerai disebut belum melakukan relokasi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kalau 2021 sekarang 2026, ini kan sudah 5 tahun sebenarnya,” ungkap Dalilah.

Terkait keluhan soal sulitnya mengurus relokasi dan izin baru, DPMPTSP menegaskan pemerintah daerah siap membantu proses perizinan selama seluruh syarat administrasi dan aturan dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menegaskan penutupan gerai merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam menjalankan aturan tata usaha dan penataan wilayah di daerahnya.

Ringkasan Berita

Penutupan paksa 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah memicu aksi demo ratusan karyawan di Kantor Bupati. Sekitar 150 pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menyebut penutupan dilakukan karena gerai melanggar aturan zonasi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur jarak minimarket dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER