Mahfud MD: Pernyataan “Jatuhkan Prabowo” Bukan Makar, Ini Penjelasan Hukumnya

Deadline – Pernyataan soal menjatuhkan Presiden kembali memicu polemik. Mahfud MD menilai ucapan Saiful Mujani tidak bisa langsung dikategorikan sebagai makar.

Mahfud MD menyampaikan penilaian itu dengan merujuk aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, definisi makar sudah diatur jelas dalam KUHP, khususnya Pasal 193.

Makar Punya Unsur Jelas, Bukan Sekadar Ucapan

Mahfud menjelaskan, makar dalam hukum pidana memiliki unsur utama. Ada niat dan tindakan nyata untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan.

Ayat pertama dalam pasal tersebut menyebut makar sebagai upaya menggulingkan pemerintah yang sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Ayat berikutnya bahkan mengatur ancaman hingga 15 tahun penjara. Namun, Mahfud menekankan bahwa unsur tindakan harus jelas.

“Kalau hanya pidato, di mana langkah untuk meniadakan pemerintah?” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan tanpa tindakan konkret tidak memenuhi unsur makar. Ia mempertanyakan batas antara kritik dan tindakan nyata.

Kritik Politik Tidak Sama dengan Kejahatan

Mahfud MD menilai ucapan Saiful lebih tepat dilihat sebagai kritik terhadap kekuasaan. Ia mengingatkan agar label makar tidak digunakan secara sembarangan.

Ia juga memberi contoh sejarah. Presiden ke-2, Soeharto, pernah turun tanpa proses pemakzulan formal.

Artinya, dinamika politik tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Kritik tetap bagian dari kehidupan demokrasi.

“Terima saja sebagai kritik biasa,” tegas Mahfud.

Baca  DJ Asal Medan Tari Marjadi Ayu Ditangkap Narkoba, Sabu dan Vape Etomidate Jadi Barang Bukti

Risiko Label Makar yang Berlebihan

Mahfud MD mengingatkan dampak jangka panjang jika kritik mudah dilabeli makar. Situasi itu bisa berbalik di masa depan.

Menurutnya, ketika kekuasaan berganti, pihak yang dulu berkuasa juga bisa menerima label serupa saat mengkritik.

Ia menyebut kesimpulan makar dalam kasus ini terlalu cepat dan emosional. Perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi kejahatan.

Sorotan ke Presiden: Dengarkan Kritik

Mahfud justru mendorong Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi diri.

Sebagai presiden, Prabowo dinilai harus merangkul semua pihak. Termasuk mereka yang tidak mendukung.

“Yang mengkritik juga harus dilindungi dan didengarkan,” kata Mahfud.

Ia menilai kritik penting agar pemerintah tidak tertutup terhadap masukan publik.

Awal Polemik: Forum Utan Kayu

Pernyataan Saiful muncul dalam diskusi di Beranda Utan Kayu pada 31 Maret 2026. Forum itu dihadiri sejumlah pengamat, seperti Feri Amsari, Islah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun.

Dalam forum tersebut, Saiful menyebut Prabowo tidak lagi responsif terhadap nasihat. Ia kemudian melontarkan pernyataan soal menjatuhkan presiden sebagai jalan penyelamatan bangsa.

Ucapan itu kemudian memicu laporan hukum.

Dilaporkan ke Polisi, Dijerat Pasal Penghasutan

Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026. Laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polisi menyatakan laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca  Tahanan di Rutan Sidrap Tewas Misterius dengan Luka Lebam, Diduga Dianiaya Petugas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER