Deadline – KPK bongkar dugaan pemaksaan CSR oleh Wali Kota nonaktif Madiun menjadi sorotan serius dalam penegakan hukum di daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya upaya sistematis yang diduga dilakukan oleh Maidi untuk menekan pengusaha agar memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap 11 saksi dari kalangan swasta yang dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada Selasa, 14 April 2026. Para saksi dimintai keterangan terkait pola tekanan yang diduga dilakukan tersangka dalam meminta kontribusi CSR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik secara khusus menggali informasi mengenai cara-cara yang digunakan untuk memaksa pengusaha. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah praktik tersebut bersifat sistematis dan terorganisir.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pada Januari 2026. Saat itu, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Perkara ini mencakup beberapa sektor, mulai dari fee proyek, dana CSR, hingga perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama dari pihak swasta turut diperiksa. Mereka antara lain karyawan CV Sekar Arum, pengurus RT, hingga pelaku usaha lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut. Keterangan para saksi menjadi kunci untuk mengurai pola dugaan pemerasan yang terjadi.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Selain Maidi, terdapat nama Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah. Ketiganya telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang lebih luas di balik pengelolaan proyek dan perizinan di Kota Madiun.
KPK mengidentifikasi dua klaster utama dalam perkara ini. Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR. Kedua, penerimaan gratifikasi dalam berbagai bentuk di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi adanya permintaan fee dalam proses penerbitan izin usaha. Sasarannya mencakup pelaku usaha hotel, minimarket, hingga waralaba. Tidak hanya itu, Maidi juga diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.
Aliran dana tersebut disebut diterima melalui perantara. Uang dari pihak developer PT HB disalurkan melalui Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, sebelum akhirnya diteruskan kepada tersangka melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua tahap transfer.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan kekuasaan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial justru dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap pelaku usaha.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk mengungkap fakta secara utuh dan membawa kasus ini ke proses hukum yang tuntas.



