Deadline – Ketua Ombudsman ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap. Lembaga Ombudsman langsung menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang baru saja menjabat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Permintaan Maaf Resmi Ombudsman
Ombudsman minta maaf atas kasus yang menjerat pimpinan mereka. Pernyataan resmi disampaikan oleh Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Mereka menyebut kasus ini terjadi pada periode sebelumnya, yaitu 2021–2026. Ombudsman juga menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut.
Lembaga itu menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Pengawasan pelayanan publik disebut tetap berjalan dengan prinsip integritas.
Hormati Proses Hukum
Ombudsman menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Mereka juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, Ombudsman memastikan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar
Kasus suap Ketua Ombudsman ini berkaitan dengan pengelolaan pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Hery disebut diminta membantu agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Tujuannya agar PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP.
Suasana Kantor Ombudsman Berubah
Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tampak berbeda setelah penangkapan Ketua Ombudsman tersebut.
Aktivitas pegawai tetap berjalan. Namun, pengamanan terlihat lebih ketat dari biasanya.
Petugas menutup akses keluar masuk kendaraan. Setiap pengunjung diperiksa identitas dan keperluannya.
Belum ada pernyataan resmi yang dipasang di area publik gedung. Perhatian pegawai dan pengunjung tertuju pada perkembangan kasus.
Karangan Bunga Masih Terpajang
Ratusan karangan bunga ucapan selamat masih terlihat di halaman kantor Ombudsman.
Karangan bunga itu terkait pelantikan Hery Susanto yang baru berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Seorang petugas keamanan menyebut karangan bunga tersebut masih baru. Ia juga mengaku sempat melihat Hery datang ke kantor setelah pelantikan.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus
Hery Susanto diketahui baru menjalani serah terima jabatan dari Ketua sebelumnya, Mokhammad Najih, pada 10 April 2026.
Namun, hanya beberapa hari setelah itu, ia ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 16 April 2026.
Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke rumah tahanan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 45. Tangannya terikat dan dijaga ketat oleh petugas saat digiring ke mobil tahanan.
Konstruksi Kasus Masih Didalami
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hery Susanto.
Namun, penempatannya di gedung penyidikan tindak pidana khusus menunjukkan dugaan keterlibatan dalam kasus serius.
Penangkapan ini mengejutkan publik karena Hery merupakan sosok baru di pucuk pimpinan Ombudsman RI.



