Deadline – Korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya terungkap. Setelah sempat menjadi sorotan publik karena dinilai tidak masuk akal, sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diduga menjadi bagian dari praktik korupsi yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran BGN tahun 2025-2026.
Korupsi pengadaan motor listrik menjadi salah satu temuan terbesar dalam kasus ini. Penyidik mengungkap adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun. Pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga telah mengalami penggelembungan harga atau mark up.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melanggar hukum. Dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi dalam proses pengadaan, tetapi juga dalam penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut penyidik, ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi berdasarkan kebutuhan operasional yang sebenarnya, melainkan diarahkan untuk mendukung pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Korupsi pengadaan barang di BGN juga ditemukan pada sejumlah proyek lainnya. Selain motor listrik, Kejaksaan Agung mengungkap adanya pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan pengadaan 31 ribu unit tablet yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit turut masuk dalam daftar proyek yang diduga menyimpang. Seluruh pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan harga yang telah dimarkup sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena beberapa pengadaan tersebut sebelumnya telah ramai dipertanyakan oleh masyarakat di media sosial. Banyak warganet menilai sejumlah barang yang dibeli tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Temuan penyidik kini memperkuat kecurigaan publik yang sejak awal mempertanyakan urgensi dan besarnya anggaran untuk berbagai pengadaan tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan penetapan tiga tersangka utama, kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Penyidik mendalami seluruh aliran anggaran dan mekanisme pengadaan yang diduga telah disalahgunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.



