Deadline – Nama Jeni Rahmadial Fitri tiba-tiba meledak di ruang publik. Sosok yang pernah tampil sebagai finalis Putri Indonesia Riau 2024 itu kini berstatus tersangka.
Kasus yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Polisi menyebut Jeni diduga menjalankan praktik medis ilegal yang merusak hidup banyak orang.
Penangkapan dilakukan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa, 28 April 2026 di Bukittinggi. Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dibekuk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan Jeni Rahmadial Fitri tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Namun, ia tetap menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan.
Praktik Sejak 2019, Tarif Hingga Rp 16 Juta
Fakta mengejutkan muncul dari hasil penyelidikan. Jeni Rahmadial Fitri sudah membuka praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Kliniknya menawarkan berbagai tindakan estetika. Biayanya tidak murah. Untuk satu tindakan, korban bisa membayar hingga Rp 16 juta.
Namun, semua itu dilakukan tanpa dasar pendidikan medis.
Jeni hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Ia mendapat sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Polisi menyebut, ia bisa ikut pelatihan karena kedekatan dengan pihak penyelenggara. Sertifikat itu kemudian digunakan sebagai modal membuka praktik sendiri.
Korban Bertambah, Luka Hingga Tak Bisa Sembuh
Kasus ini terbongkar setelah korban mulai bersuara.
Salah satu korban berinisial NS menjalani facelift dan eyebrow facelift pada 4 Juli 2025 di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.
Alih-alih mendapat wajah lebih baik, ia justru mengalami pendarahan hebat. Infeksi serius menyerang wajah dan kepala.
Kondisinya memburuk. Luka bernanah muncul. Pembengkakan terjadi. Ia harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di Batam.
Dampaknya permanen. Kulit kepala mengalami luka yang membuat rambut tidak bisa tumbuh lagi. Bekas luka juga terlihat jelas di area alis.
Polisi mencatat sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan wajah dan tubuh akibat tindakan serupa.
Salah satu korban lain bahkan gagal operasi bibir hingga dua kali. Hasilnya bukan perbaikan, tetapi cacat permanen dan trauma psikis.
Kasus Naik Penyidikan, Jejak Dilacak
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, pelacakan dilakukan hingga akhirnya lokasi Jeni ditemukan.
Penangkapan menjadi titik balik. Kasus yang sebelumnya hanya rumor kini berubah menjadi fakta hukum.
Riwayat Kontroversi, Sempat Viral Kasus Pelakor
Sebelum kasus medis ilegal ini, nama Jeni Rahmadial Fitri sudah pernah viral.
Pada Maret 2026, beredar video yang memperlihatkan dirinya dilabrak seorang istri sah di tempat biliar. Ia dituding menjalin hubungan dengan suami orang.
Jeni membantah tuduhan itu melalui akun Instagram pribadinya.
Namun, sorotan publik terlanjur besar. Citra yang dibangun selama ini mulai runtuh.
Gelar Dicabut, Nama Baik Dipertaruhkan
Dampak kasus ini cepat menyebar. Yayasan Puteri Indonesia mengambil langkah tegas.
Pada 29 April 2026, yayasan resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan pelanggaran hukum yang kini diproses polisi.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas dan profesionalisme pemegang gelar.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras. Status dan popularitas tidak bisa melindungi dari konsekuensi hukum.
Kisah yang Berujung Luka
Kasus ini meninggalkan jejak panjang. Bukan hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi para korban.
Wajah yang diharapkan berubah menjadi lebih baik justru berakhir dengan luka permanen.
Harapan berubah menjadi trauma.
Dan sebuah nama yang dulu dielu-elukan kini tercatat dalam perkara hukum.


