Deadline – Penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini menimpa calon jemaah yang berharap berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan Al Amanah di Semarang. Harapan itu berubah menjadi kekecewaan saat keberangkatan tak kunjung jelas.
Penipuan umrah ini menyeret pemilik biro berinisial HU. Polisi resmi menetapkan HU sebagai tersangka dan langsung menahannya di Polrestabes Semarang sejak Selasa, 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan bahwa HU bukan pelaku baru. Ia adalah residivis kasus penipuan.
“Iya, benar, dia residivis kasus penipuan juga,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Data kepolisian menunjukkan, HU pernah terlibat kasus penipuan pada 2016 dan 2017. Namun jenis kasus sebelumnya masih didalami.
Kasus ini mulai mencuat setelah para korban mendatangi kantor biro travel tersebut pada Minggu, 26 April 2026. Mereka menuntut kejelasan setelah keberangkatan umrah terus ditunda tanpa kepastian.
Penipuan umrah ini menyebabkan kerugian besar. Dua korban awal masing-masing kehilangan Rp50 juta. Uang mereka hanya dikembalikan sebagian, yakni Rp30 juta dan Rp20 juta.
Polisi kemudian menemukan fakta lain. Jumlah korban bertambah.
Satu korban baru melapor dengan kerugian jauh lebih besar, mencapai Rp275 juta. Tidak ada pengembalian uang sama sekali.
Total, sudah tiga korban resmi melapor ke polisi. Namun jumlah ini berpotensi bertambah.
Penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk para korban. HU dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Di tengah proses hukum, cerita para korban menjadi potret luka yang nyata.
Endang, 54 tahun, datang langsung ke kantor biro bersama korban lain. Ia berharap bisa mendapatkan kembali uangnya.
“Saya berdua dengan adik saya menyetor uang sebesar Rp46 juta, tapi baru dikembalikan Rp25 juta,” ujarnya.
Endang mengaku sudah mendaftar sejak Januari. Ia dan korban lain terus diberi janji keberangkatan bulan berikutnya.
Namun janji itu tidak pernah terbukti.
Penipuan umrah ini bukan sekadar soal uang. Ini soal kepercayaan yang runtuh. Para korban sudah membayar lunas demi ibadah, tetapi justru harus menghadapi kenyataan pahit.
Kini, kasus ini masih terus didalami oleh Polrestabes Semarang. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.



