Biadab! Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Ngaku Keturunan Nabi

Deadline – Pendiri Ponpes di Pati berinisial AS kini harus berhadapan dengan hukum setelah tindakan asusilanya terbongkar. Pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santriwati ini justru tega melakukan pemerkosaan. Dengan tipu muslihat yang licik, ia mengaku sebagai keturunan nabi untuk meyakinkan korban bahwa perbuatan bejatnya adalah hal yang halal.

Fakta pemerkosaan santriwati ini telah membawa pendiri Ponpes ini pada status tersangka sejak 28 April 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai modus agama yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pemanggilan dan penyelidikan mendalam untuk menuntaskan kasus ini bagi masyarakat.

Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah tegas demi melindungi santri lain yang masih berada di lingkungan tersebut. Direktur Pesantren, Basnang Said, telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru.

Langkah ini diambil hingga sistem pengasuhan dan perlindungan anak di pondok tersebut dipastikan benar-benar aman sesuai standar.

Kemenag Pati melalui ketuanya, Ahmad Syaiku, mengklarifikasi bahwa AS memang merupakan pendiri dari pondok pesantren tersebut. Namun, secara administratif, tersangka tidak masuk dalam struktur pengurus maupun tenaga pendidik (ustaz).

Meski hanya berstatus pendiri, pengaruhnya yang besar digunakan untuk memanipulasi santriwati demi memuaskan nafsu pribadinya.

Pemerintah Kabupaten Pati melalui Plt Bupati Risma Ardhi Chandra mengonfirmasi bahwa aktivitas di pondok tersebut kini dalam pengawasan ketat. Ponpes telah ditutup untuk pendaftaran siswa baru.

Baca Juga  Syekh Ahmad Al Misry dari Mimbar Dakwah ke Pusaran Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Bagi santri kelas 6 yang sedang menghadapi ujian, pihak pemerintah sedang melakukan mitigasi apakah ujian tetap dilaksanakan di lokasi atau dievakuasi ke tempat lain guna menjaga kondisi psikologis anak didik.

Tanda daftar pondok pesantren tersebut terancam dicabut secara permanen jika pihak pengelola tidak kooperatif. Kemenag mewajibkan seluruh tenaga pendidik yang terlibat untuk segera diberhentikan dan pelaku dilarang keras tinggal di lingkungan pesantren.

Hal ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memberantas predator anak yang bersembunyi di balik kedok institusi pendidikan agama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER