Deadline – Tragedi berdarah terjadi di wilayah Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun berinisial MR tewas setelah ditikam teman sebayanya berinisial YY pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus remaja Bekasi tewas ditikam ini bermula dari perselisihan di media sosial. MR dan YY diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya terlibat aksi saling ejek terkait kedekatan dengan seorang perempuan.
Perselisihan itu terus memanas. Keduanya kemudian saling menantang untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara langsung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, korban dan pelaku akhirnya bertemu di sebuah rumah tempat YY sedang berada bersama seorang teman perempuan.
“Korban dan pelaku saling kenal di media sosial. Kemudian begitu bertemu, mereka mempermasalahkan antara lain juga terkait hubungan dekat dengan wanita,” ujar Kusumo.
Sebelum pertemuan itu terjadi, YY ternyata sudah mengetahui dirinya akan didatangi MR. Pelaku kemudian mempersiapkan diri dengan menyembunyikan sebilah pisau di balik tubuhnya.
MR datang bersama tiga rekannya. Saat kedua kelompok bertemu, cekcok mulut tidak bisa dihindari. Situasi berubah ricuh ketika rekan-rekan korban dan pelaku ikut terlibat perkelahian.
Di tengah keributan itu, MR justru berusaha melerai dan meredam perkelahian. Namun upaya tersebut berakhir tragis.
YY yang sudah membawa senjata tajam langsung menyerang korban. Pisau tersebut ditikamkan ke bagian dada kiri bawah ketiak MR.
Tikaman itu membuat korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Meski terluka, MR masih sempat berusaha menyelamatkan diri bersama teman-temannya untuk mencari pertolongan warga.
“Korban sempat berusaha melarikan diri bersama teman-temannya untuk meminta pertolongan warga sekitar,” kata Kusumo.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi ambulans. Korban kemudian dibawa ke RS Helsa Jatirahayu sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Namun nyawa MR tidak berhasil diselamatkan meski sempat mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian, polisi bergerak cepat mengamankan YY di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan pisau yang digunakan dalam penikaman.
Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan koordinasi bersama Bapas Cikarang serta penasihat hukum anak.
Polisi menyatakan berkas perkara kini telah lengkap dan kasus masuk tahap dua sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
YY dijerat Pasal 466 ayat (3) junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini perkara telah memasuki tahap dua dan pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum telah diserahkan ke pengadilan,” ujar Kusumo.



