Deadline – SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan penuh secara digital melalui Coretax DJP. Sistem ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan akurasi data dan kepatuhan pajak.
Apa Itu SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan atas penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dibayar, serta kondisi harta dan kewajiban di akhir tahun pajak.
SPT ini memuat data penghasilan, PPh terutang, kredit pajak, daftar harta, dan informasi pajak lain. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan untuk tahun pajak sebelumnya.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
DJP menyediakan tiga formulir sesuai karakter penghasilan.
Formulir 1770 SS
Untuk karyawan dengan penghasilan bruto sampai Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 S
Untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770
Untuk wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber penghasilan.
Pemilihan formulir harus sesuai kondisi wajib pajak agar pelaporan tepat.
Dokumen Wajib Sebelum Lapor SPT
SPT Tahunan Coretax membutuhkan data yang lengkap. Siapkan dokumen berikut.
- NPWP atau NIK.
- Bukti potong PPh Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
- Daftar harta yang dimiliki.
- Data penghasilan lainnya dalam satu tahun pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan langsung di akun Coretax.
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan lalu klik SPT.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih SPT PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan dengan periode Januari–Desember 2025.
- Pilih SPT Normal lalu klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
- Isi data sesuai dokumen pendukung.
Untuk karyawan, centang Pekerjaan pada sumber penghasilan.
Pada induk SPT terdapat 13 bagian isian dari header sampai Bagian K yang berisi pernyataan wajib pajak.
Karyawan dengan satu pemberi kerja wajib memilih Ya pada:
Bagian B tentang penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.
Pertanyaan 10.a tentang PPh yang telah dipotong pihak lain.
Isian lain disesuaikan dengan kondisi pajak selama tahun berjalan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026
Batas lapor SPT Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025. Batas ini berlaku tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan dapat dilakukan sejak awal Januari. Keterlambatan dikenai sanksi denda administrasi sesuai aturan pajak.
Pelaporan SPT tepat waktu menunjukkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung transparansi sistem perpajakan nasional.



