Deadline – Dana MBG sebesar Rp12 triliun dilaporkan mengendap di rekening yayasan pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025. Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
KPK menilai besarnya dana yang tidak terpakai menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran dan buruknya perencanaan penyaluran dana program MBG.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan total anggaran MBG pada 2025 mencapai Rp85 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasi penyerapannya baru sekitar 60 persen.
Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran dalam jumlah besar masih tersimpan di rekening yayasan pengelola SPPG di berbagai daerah.
Menurut Aminudin, mekanisme transfer dana dilakukan terus-menerus tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersedia di rekening yayasan. Akibatnya, dana terus masuk meski dana sebelumnya belum sepenuhnya digunakan.
Ia menyebut transfer dilakukan setiap kali pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan. Pola tersebut membuat dana menumpuk hingga mencapai sekitar Rp12 triliun di rekening yayasan seluruh Indonesia yang mengelola SPPG.
KPK menilai pemerintah seharusnya memeriksa lebih dahulu sisa dana di rekening yayasan sebelum mengirim transfer berikutnya. Jika saldo masih mencukupi, pencairan baru seharusnya ditunda agar anggaran tidak mengendap terlalu besar.
Selain soal dana mengendap, KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran anggaran MBG melalui skema Bantuan Pemerintah atau Banper. Dalam sistem tersebut, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional dianggap selesai setelah dana masuk ke virtual account yayasan.
Padahal, aliran dana masih berlanjut ke dapur SPPG hingga vendor penyedia bahan pangan. KPK menilai rantai distribusi yang panjang membuka celah lemahnya pengawasan dan meningkatkan risiko inefisiensi penggunaan anggaran.
Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengatakan evaluasi lembaganya juga menemukan masalah dalam perencanaan anggaran MBG. Ia menyebut pengajuan tambahan anggaran dilakukan tanpa menghitung tingkat penyerapan sebelumnya secara akurat.
Menurut Aida, kondisi tersebut menunjukkan ketidakakuratan dalam perencanaan program MBG sehingga kebutuhan anggaran riil sulit dipetakan secara tepat.
KPK telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama adalah memperbaiki mekanisme penganggaran dan mengevaluasi skema Banper agar sesuai dengan karakter program MBG.
Tahun ini, KPK juga berencana melanjutkan kajian lebih mendalam terkait pelaksanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan program MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam program bernilai jumbo tersebut.
Ringkasan Berita
KPK menemukan sekitar Rp12 triliun dana Program Makan Bergizi Gratis mengendap di rekening yayasan pengelola SPPG sepanjang 2025. Penyebab utamanya adalah penyaluran dana yang terus dilakukan tanpa memperhitungkan saldo tersisa. KPK menilai tata kelola dan perencanaan anggaran MBG masih lemah serta merekomendasikan perbaikan mekanisme penganggaran dan skema penyaluran dana.



