BerandaPOLITIKPAN Minta Gibran Mundur Secara Sukarela, Suding: Sudah Tidak Memiliki Legitimasi Secara...

PAN Minta Gibran Mundur Secara Sukarela, Suding: Sudah Tidak Memiliki Legitimasi Secara Yuridis

Deadline – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan politik dari Partai Amanat Nasional (PAN). DPR RI diminta mengambil langkah konstitusional dengan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN MPR RI, Syarifuddin Sudding. Ia menilai putusan MA yang membatalkan dokumen pendidikan Gibran harus mendapat tindak lanjut karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Sudding bahkan meminta Gibran secara sukarela mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Persoalan ini bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H M Subhan Palal terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Iklan

MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga memerintahkan agar dokumen yang berada dalam penguasaan pihak terkait dimusnahkan.

Bagi Sudding, keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Ia menilai pembatalan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Baca Juga  Hak Angket Gibran Memanas, 6 Fraksi DPR Kompak dan Sepakat

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut legalitas persyaratan jabatan wakil presiden.

PAN Minta Gibran Mundur Secara Sukarela

Sudding menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu jalan untuk menghormati putusan MA.

Ia berpendapat, pembatalan dokumen persyaratan pencalonan menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan formal sebagai wakil presiden.

“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” kata Sudding di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai jabatan wakil presiden memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Karena itu, menurut Sudding, Gibran perlu mempertimbangkan pengunduran diri demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.

DPR Didorong Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Sudding menyebut DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

Salah satu mekanisme yang didorong PAN adalah penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR.

Menurut Sudding, langkah tersebut dapat menjadi jalur politik untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah putusan MA.

Baca Juga  Permainan Kotor Program MBG Terbongkar! 400 Rekening Ganda SPPG Berisi Rp414 Miliar Ditemukan

“Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” katanya.

Ia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatan.

Dalam ketentuan tersebut, proses pemberhentian melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap persoalan jabatan wakil presiden harus mengikuti tahapan dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Tanggapi Aksi Penurunan Foto Gibran

Selain mendorong langkah DPR, Sudding turut menanggapi aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.

Ia memandang tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sebagian masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan yang sedang berkembang.

Meski demikian, Sudding menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap melalui jalur hukum dan konstitusi.

Ia berharap DPR segera menentukan sikap setelah masa reses berakhir sehingga persoalan putusan MA tersebut mendapatkan kejelasan.

“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Sudding menilai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga berharap langkah yang diambil lembaga negara dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga  Coretan Gibran Penipu Gegerkan Jakarta, Putusan MA Picu Gelombang Protes