BerandaEKONOMIPajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Makin Terbebani

Pajak Pembalut 11% Digugat ke MK, Perempuan Miskin Makin Terbebani

Deadline – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap produk pembalut (Pajak Pembalut) menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai membebani perempuan karena pembalut merupakan kebutuhan rutin yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

Polemik pajak pembalut semakin meluas setelah seorang perempuan bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar produk kebersihan menstruasi masuk dalam kategori barang kebutuhan esensial yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bernita menilai ketentuan tersebut merugikan haknya sebagai warga negara karena belum memasukkan pembalut ke dalam daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Pembalut Dinilai Setara dengan Kebutuhan Pokok

Dalam ketentuan UU HPP, sejumlah barang kebutuhan pokok mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Barang tersebut antara lain beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran.

Iklan

Namun, produk pembalut tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Bernita berpendapat bahwa pembalut memiliki karakteristik yang sama dengan kebutuhan pokok lainnya karena diperlukan secara rutin dan tidak dapat dihindari oleh perempuan yang mengalami menstruasi.

Menurutnya, pembalut bukan barang mewah atau produk yang digunakan berdasarkan keinginan. Produk tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kebutuhan biologis perempuan.

Baca Juga  Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Dalam permohonannya, Bernita mempertanyakan apakah produk kebersihan menstruasi sudah dipertimbangkan secara adil berdasarkan fungsi, kebutuhan berulang, serta kaitannya dengan kesehatan.

Ia menilai perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan akibat tidak adanya fasilitas pembebasan PPN terhadap produk tersebut.

Melalui petitumnya, Bernita meminta MK memasukkan kategori kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk produk kebersihan menstruasi, ke dalam ketentuan barang yang memperoleh fasilitas perpajakan.

Perempuan Miskin Terpaksa Meminjam Pembalut

Persoalan pajak pembalut tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai aturan perpajakan. Dampaknya juga dirasakan perempuan dari kelompok ekonomi bawah yang kesulitan memenuhi kebutuhan menstruasi.

Sejumlah perempuan dari kelompok miskin mengungkapkan bahwa pembalut sudah menjadi kebutuhan pokok seperti beras.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, mereka terkadang harus meminjam pembalut dari tetangga ketika mengalami menstruasi karena tidak memiliki uang untuk membelinya.

Bahkan, sebagian perempuan memilih tidak menggunakan pembalut pada hari-hari pertama menstruasi karena keterbatasan biaya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa akses terhadap produk menstruasi masih menjadi persoalan bagi sebagian perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pegiat Perempuan Kritik Pajak Menstruasi

Puspita Ratna Yanti dari Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) menilai pengenaan pajak terhadap pembalut mencerminkan kebijakan yang menambah beban ekonomi perempuan.

Perempuan yang akrab disapa Ita tersebut mengatakan menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dipilih atau dihindari.

Baca Juga  Bareskrim Usut Aduan Ijazah Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Acuan

Karena itu, menurutnya, negara seharusnya mempertimbangkan kebutuhan perempuan ketika menetapkan kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi.

“Menstruasi bukan pilihan. Itu kebutuhan dasar perempuan. Ketika negara memungut pajak atas kebutuhan yang tidak bisa dihindari, itu tidak adil,” ujar Ita.

Ia juga menilai perempuan selama ini sudah menghadapi berbagai beban sosial dan pekerjaan domestik. Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dianggap menambah beban ekonomi yang harus mereka tanggung.

Ita mengkritik kebijakan tersebut karena perempuan harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan biologis yang datang secara rutin.

DJP Sebut PPN Pembalut Mengikuti Ketentuan Perpajakan

Di tengah kritik masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPN terhadap produk pembalut.

DJP menyatakan bahwa pengenaan PPN pada pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut menempatkan pajak pembalut sebagai bagian dari mekanisme PPN yang berlaku.

Sementara itu, pihak yang mengkritik kebijakan tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan kembali perlakuan perpajakan terhadap produk kebersihan menstruasi.

Gugatan Pajak Pembalut Buka Perdebatan Kebutuhan Esensial

Gugatan Bernita Matondang ke Mahkamah Konstitusi membuka ruang perdebatan mengenai batasan barang kebutuhan pokok yang layak memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Selama ini, daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas tersebut mencakup sejumlah bahan pangan. Namun, kebutuhan yang berkaitan dengan proses biologis manusia belum seluruhnya memperoleh perlakuan serupa.

Baca Juga  Gila! 6 Ribu Nomor Masuk Daftar Penyadapan Ilegal, Tapi Tak Satupun dari Geng Solo

Bagi kelompok perempuan, pembalut memiliki fungsi penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi. Kebutuhan tersebut berlangsung secara berulang sehingga memerlukan pengeluaran rutin.

Permohonan uji materi ini diharapkan dapat mendorong pertimbangan lebih luas mengenai perlakuan fiskal terhadap produk kebersihan menstruasi.

Perdebatan tersebut kini memasuki ranah konstitusi. Bernita meminta MK menguji ketentuan UU HPP agar kebutuhan menstruasi mendapatkan pertimbangan yang adil dalam kebijakan perpajakan.