Kapolres Bima Kota Dituding Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Deadline – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dituding menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Tudingan ini disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.

Kapolres Bima Kota disebut menerima uang tersebut melalui ajudannya, seorang pria bernama Teddy Adrian yang dikenal dengan panggilan Ria. Menurut Asmuni, uang tunai Rp1 miliar diserahkan oleh AKP Malaungi dalam sebuah kardus bekas Bir Bintang.

Asmuni menjelaskan, penyerahan uang Rp1 miliar itu terjadi pada 29 Desember 2025 dan dilakukan atas arahan langsung AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah penyerahan, AKP Malaungi mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kapolres dengan sandi “BBM sudah diserahkan ke ADC”.

Aliran uang dari bandar narkoba ini, kata Asmuni, berkaitan dengan permintaan AKBP Didik agar dibelikan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut muncul di tengah isu yang berkembang di masyarakat Kota Bima terkait dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Untuk meredam isu tersebut, AKBP Didik disebut membebankan AKP Malaungi untuk mencari dana sekaligus mengurus pembelian mobil Alphard. Dari dana yang dikumpulkan, Rp100 juta disebut diminta untuk meredam pemberitaan media massa terkait isu setoran tersebut.

“Ini bentuk tekanan. Klien kami dibebankan untuk menyediakan mobil itu,” ujar Asmuni.

Baca  Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

Tekanan jabatan juga disebut dialami AKP Malaungi. Ia mengaku terancam dicopot dari jabatan dan diparkir di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Tekanan itu bahkan membuat AKP Malaungi menceritakan masalahnya kepada sang istri.

Dalam situasi tersebut, Koko Erwin disebut pertama kali menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dana, dengan syarat dapat mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Tawaran itu kemudian disampaikan kepada AKBP Didik, dan AKP Malaungi disebut mendapat arahan lanjutan.

Koko Erwin dikatakan bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar, sesuai harga mobil Alphard, dengan syarat tidak diganggu dalam aktivitas peredaran narkoba. Sebagai awal, AKP Malaungi meminta uang muka Rp200 juta.

Dana tersebut dikirim melalui transfer bank atas nama seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari, kemudian disusul pengiriman dana tambahan hingga total Rp1 miliar. Seluruh proses transfer dan penyerahan uang tunai tersebut, menurut Asmuni, dilaporkan secara intensif kepada AKBP Didik.

Setelah penyerahan uang, pertemuan lanjutan terjadi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Di salah satu kamar lantai empat hotel tersebut, AKP Malaungi menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin.

Barang bukti sabu itu kemudian dibawa dan disimpan di rumah dinas AKP Malaungi. Asmuni menegaskan, sabu tersebut hanya dititipkan, bukan untuk diedarkan, hingga sisa dana Rp800 juta dilunasi.

Seluruh rangkaian dugaan aliran uang, komunikasi WhatsApp, penyerahan uang melalui ajudan Kapolres, serta rekaman CCTV hotel, kata Asmuni, telah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi sebagai tersangka dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Baca  MK Tegas Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Permohonan soal Pasal Pencemaran Nama Baik Dinyatakan Kabur

“Semua bukti sudah kami serahkan dan tercantum dalam BAP,” tegas Asmuni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER