Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Penyidik KPK Gadungan

Deadline – Kasus pemerasan terhadap anggota DPR kembali mencuat. Kali ini menimpa Ahmad Sahroni yang mengaku diancam oleh pihak yang menyamar sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peristiwa ini dilaporkan Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memastikan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman. Pelaku mengaku berasal dari lembaga negara dan menawarkan bantuan dalam pengurusan perkara.

Dalam laporan, Ahmad Sahroni menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan setelah pelaku meminta dengan dalih mengurus masalah hukum.

“Penyerahan uang Rp300 juta sudah dilakukan, sehingga masuk unsur pemerasan dan pengancaman,” kata Budi.

Polisi bergerak cepat. Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Mereka mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meyakinkan korban.

“Pelaku menyebut dirinya diperintahkan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada anggota DPR,” ujar Budi.

Ahmad Sahroni mengaku sudah mengetahui pelaku bukan bagian dari KPK. Namun, ia tetap menyerahkan uang sebagai langkah pembuktian agar kasus ini bisa diungkap.

Ia menegaskan tindakan itu dilakukan untuk membantu aparat memberantas praktik penipuan berkedok lembaga negara.

“Tujuannya agar pelaku seperti ini bisa ditindak,” kata Sahroni.

Baca  PBB Desak Indonesia Usut Tuntas Serangan Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus ini membuka celah baru dalam modus kejahatan yang memanfaatkan nama institusi negara. Polisi masih mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER