Deadline – Bareskrim Polri memburu bandar narkoba Boy dan Satriawan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik kini memetakan sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian kedua buronan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengejaran difokuskan di beberapa daerah strategis. Wilayah yang menjadi perhatian penyidik meliputi Jakarta dan sekitarnya, NTB, Kalimantan, hingga Sumatera Utara.
Menurut Eko, aparat juga mengantisipasi kemungkinan kedua buronan kabur ke luar negeri melalui jalur ilegal. Jalur tersebut diduga bisa dilalui dari wilayah perbatasan laut di Kalimantan maupun pesisir Sumatera Utara.
Langkah antisipasi itu diambil setelah polisi sebelumnya berhasil menangkap bandar besar jaringan yang sama, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, di perairan lepas pantai Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Penangkapan tersebut menjadi petunjuk bahwa jaringan narkotika ini memanfaatkan jalur laut untuk melarikan diri.
Dalam jaringan ini, A. Hamid alias Boy diketahui berperan sebagai pengambil sekaligus pengantar barang narkotika. Boy diduga bekerja atas perintah pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen menegaskan bahwa Boy berbeda dengan seorang anggota polisi bernama Bripka Abdul Hamid. Polisi memastikan keduanya adalah orang yang berbeda meskipun memiliki nama yang mirip.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika dengan rute Jakarta–Bima. Walaupun berasal dari kelompok berbeda, keduanya diketahui terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Satriawan alias Awan disebut sebagai salah satu kurir yang bekerja dalam jaringan Ko Erwin. Ia diduga terlibat dalam proses distribusi narkotika yang dikirim ke wilayah Bima.
Bareskrim sebelumnya mengungkap bahwa jaringan ini telah mengirimkan sabu seberat total 6,5 kilogram dari Jakarta ke Kota Bima. Pengiriman itu dilakukan sebanyak tiga kali pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Kasus ini juga menyeret nama sejumlah aparat kepolisian. Penyelidikan menemukan bahwa jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi. Keduanya diduga menerima aliran dana dari bandar narkotika yang menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap Boy dan Satriawan. Polisi juga memperkuat pengawasan di sejumlah jalur yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri, baik melalui darat maupun jalur laut.



