Buron Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Sejak Tahun 2025 Hingga Kini Belum Tertangkap

Deadline – Kasus buron sabu 58 kilogram kembali jadi sorotan. Tersangka bernama M Alung Ramadhan kabur dari ruang penyidik Polda Jambi sejak Oktober 2025 dan hingga kini belum tertangkap.

Kasus buron sabu ini viral di media sosial setelah wajah pelaku tersebar luas. Polisi menetapkan Alung sebagai daftar pencarian orang sejak 12 Oktober 2025.

Kronologi Pelarian dari Lantai Dua

Peristiwa kabur terjadi pada 10 Oktober 2025 malam. Saat itu, tiga tersangka diamankan polisi, yaitu Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung.

Agit dan Juniardo lebih dulu diperiksa. Alung dijadwalkan menyusul.

Sekitar pukul 19.20 WIB, saat giliran pemeriksaan, Alung memanfaatkan situasi. Ia berada sendirian di ruang penyidik lantai dua Mapolda Jambi.

Kesempatan itu langsung digunakan untuk kabur. Ia melompat dari jendela, turun melalui dinding, lalu berlari ke bangunan yang belum selesai di belakang kantor polisi.

Saat kabur, kedua tangannya masih terikat kabel ties.

Polisi Ungkap Jalur Pelarian

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan detail pelarian tersebut.

Menurutnya, pelaku melompat dari jendela lantai dua. Ia kemudian turun ke bawah dan menuju area bangunan kosong di dekat masjid di belakang Mapolda.

Hingga April 2026, polisi masih melakukan pencarian intensif.

Identitas Lengkap Buronan

Polisi merilis ciri-ciri lengkap Alung untuk membantu pencarian:

  • Nama: M Alung Ramadhan
  • Alias: Alung
  • Usia: 23 tahun
  • Jenis kelamin: Laki-laki
  • Tinggi badan: sekitar 170 cm
  • Pekerjaan: Tidak bekerja
  • Ciri khusus: Tato di dada
  • Alamat terakhir: Jalan H Raden Suhur, RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Baca  Silaturahmi Lebaran Berdarah, Pria di Pangkep Ditebas Kerabat Sendiri Gara-Gara Tersinggung

Polisi Akui Kelalaian Fatal

Polda Jambi mengakui kesalahan dalam kejadian ini. Kombes Erlan menyebut pelarian terjadi karena kelalaian petugas.

Ia menyatakan penyidik meninggalkan tersangka sendirian sebelum pemeriksaan dilakukan.

Akibatnya, petugas yang terlibat telah menjalani sidang etik. Mereka mendapat sanksi administratif dan demosi selama dua tahun. Mereka juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara resmi.

Dua Tersangka Lain Sudah Disidang

Sementara itu, dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, tidak ikut kabur. Keduanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kasus ini memperlihatkan celah serius dalam pengawasan tahanan. Hingga kini, pencarian terhadap Alung masih berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â