Freeport Tunda Perpanjangan Izin, Nasib Tambang Raksasa di Titik Kritis

Deadline – PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga awal 2026 belum mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, sebelumnya perusahaan ini menargetkan pengajuan dilakukan pada kuartal IV 2025. Fakta ini langsung menjadi sorotan karena izin PTFI berakhir pada 2041.

Induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX), menyatakan pembahasan lanjutan dengan pemerintah Indonesia terus berjalan. Fokus utama pembahasan ialah perpanjangan hak operasi PTFI setelah 2041. FCX menargetkan permohonan perpanjangan resmi diajukan pada 2026.

Presiden dan CEO FCX Kathleen Quirk menyebut PTFI sedang menyiapkan permohonan jangka panjang. Permohonan ini dirancang mencakup seluruh umur sumber daya tambang yang masih tersedia. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut Quirk, perpanjangan izin akan menjaga keberlanjutan operasi tambang skala besar. Operasi ini dinilai penting bagi negara, perusahaan, dan pemangku kepentingan lain. Sejalan dengan itu, PTFI berencana melakukan eksplorasi tambahan dan studi pengembangan tambang baru.

PTFI juga akan memperluas program sosial jika perpanjangan izin disepakati. Langkah ini dikaitkan langsung dengan rencana operasi jangka panjang di Papua.

Dalam skema kepemilikan saham, FCX akan tetap memegang sekitar 49 persen saham PTFI hingga 2041. Setelah itu, FCX akan mengalihkan tambahan 12 persen saham kepada BUMN Indonesia mulai 2042. Dengan skema ini, kepemilikan FCX pasca-2041 turun menjadi sekitar 37 persen.

Baca Juga  DPR Sentil Homeless Media, Media Konvensional Tetap Jadi Benteng Demokrasi

Quirk menegaskan, meski pengalihan saham dilakukan setelah 2041, kepastian divestasi harus disepakati sejak sekarang. FCX memperkirakan tata kelola perusahaan yang berlaku saat ini tetap berlanjut selama masa pakai sumber daya tambang.

Kepastian perpanjangan kontrak menjadi kebutuhan mendesak bagi PTFI. Proses eksplorasi lanjutan membutuhkan waktu panjang. Tanpa eksplorasi, cadangan tambang berisiko menyusut sebelum masa izin berakhir.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas sebelumnya mendorong percepatan kesepakatan divestasi saham 12 persen. Kesepakatan ini menjadi syarat utama untuk memperoleh perpanjangan IUPK.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI pada 24 November 2025, Tony menjelaskan tahapan eksplorasi memakan waktu lama. Eksplorasi detail membutuhkan 3 hingga 4 tahun. Tahap desain teknik memakan 3 hingga 4 tahun. Studi kelayakan juga membutuhkan 3 hingga 4 tahun.

Selain eksplorasi, PTFI perlu membangun jaringan terowongan tambang menuju potensi cadangan baru. Pembangunan ini tidak bisa dilakukan tanpa kepastian izin jangka panjang.

Tony menegaskan, percepatan kepastian izin akan mencegah penurunan produksi mendekati 2041. Hal ini penting agar operasi tambang tetap berjalan sesuai izin yang berlaku saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER