Gugatan MBG Rp335 Triliun Meledak, APBN 2026 Digugat ke MK di Tengah Kontroversi Besar

Deadline – Sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dipicu oleh besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah dari sisi transparansi hingga efektivitas.

Permohonan tersebut diajukan oleh gabungan organisasi yang tergabung dalam MBG Watch, yang terdiri dari Celios, Unitrend, Transparency International, LBH Jakarta, hingga Koalisi Perempuan Indonesia bersama sejumlah aktivis. Mereka menilai kebijakan anggaran MBG berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola fiskal negara.

Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, menyebut program MBG berisiko memicu kesewenang-wenangan dalam pengelolaan anggaran negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Ia menilai program tersebut tetap dipaksakan berjalan meski ruang fiskal pemerintah sedang terbatas.

“Program ini menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi sulit, MBG tetap dijalankan,” ujar Jaya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Tokoh pemohon lainnya, Busro Muqoddas, juga menyoroti potensi dampak luas dari program ini terhadap publik. Mantan pimpinan KPK itu menilai penggunaan anggaran ratusan triliun rupiah tanpa pengawasan ketat berisiko merugikan masyarakat.

Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan pengambilan keputusan yang minim partisipasi publik. Gugatan ke MK, menurutnya, merupakan langkah konstitusional untuk menjaga prinsip demokrasi dan akuntabilitas negara.

Baca  Solar Subsidi Disikat! Polisi Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Anggaran Rp335 Triliun Dinilai Tidak Efektif

Dari sisi ekonomi, peneliti Celios, Media Askar, menilai alokasi anggaran MBG sebesar sekitar Rp335 triliun tidak efektif dalam membantu masyarakat miskin.

Ia mengungkapkan, jika dana tersebut dibagikan langsung, setiap keluarga miskin bisa menerima sekitar Rp5,2 juta per bulan. Sementara melalui program MBG, manfaat yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp200 ribu.

Media juga mengungkap potensi kerugian besar akibat makanan yang tidak termakan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun setiap pekan.

Menurutnya, kondisi ekonomi global yang tidak menentu serta kenaikan harga minyak semakin memperberat kemampuan APBN dalam membiayai program berskala besar seperti MBG.

“APBN adalah uang rakyat. Harus digunakan seefektif mungkin,” tegasnya.

Enam Pasal APBN Jadi Sasaran Uji Materi

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa gugatan ini menyoroti enam pasal dalam UU APBN 2026. Pasal-pasal tersebut dinilai memberikan keleluasaan berlebih kepada pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Pasal yang diuji meliputi:

  • Pasal 8 ayat 5
  • Pasal 9 ayat 4
  • Pasal 11 ayat 2
  • Pasal 13 ayat 4
  • Pasal 14 ayat 1
  • Pasal 20 ayat 1
  • Pasal 29 ayat 1

Isnur menilai, regulasi tersebut membuka celah bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan keuangan tanpa dasar hukum yang kuat. Dampaknya, anggaran sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga dana daerah bisa terdampak.

Koalisi masyarakat sipil berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan tersebut sekaligus mendorong audit menyeluruh terhadap program MBG.

Baca  Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka dari Penjara, Soroti Vonis 6 Tahun dan Ketimpangan Hukum

Prabowo Tegas: MBG Tetap Jalan

Di tengah kritik dan gugatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program MBG.

Dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Selasa (17/3/2026), Prabowo menyatakan bahwa penggunaan anggaran untuk MBG lebih baik dibandingkan disalahgunakan melalui korupsi.

“Saya akan bertahan. Lebih baik rakyat bisa makan daripada uang dikorupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut dilandasi oleh kondisi nyata di masyarakat, termasuk masih tingginya kasus stunting. Prabowo mengaku pernah menemukan anak usia 11 tahun dengan kondisi fisik seperti balita, yang memperkuat keyakinannya untuk melanjutkan program tersebut.

“Saya yakin berada di jalan yang benar. Uang kita ada,” tegasnya.

Gugatan terhadap APBN 2026 menandai meningkatnya kritik publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah, khususnya program MBG yang menyerap anggaran sangat besar. Di sisi lain, pemerintah tetap bersikukuh menjalankan program tersebut dengan alasan kesejahteraan rakyat.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan ini, sekaligus ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER