Jokowi Disebut, Leonardi Ngaku Jadi Tumbal Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Deadline – Kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan yang menyeret Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai terdakwa kembali memanas. Nama Joko Widodo (Jokowi) ikut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, menyatakan dirinya menjadi pihak yang ditumbalkan dalam perkara ini.

Ia menegaskan hanya dirinya yang dimintai pertanggungjawaban, padahal proyek tersebut berjalan dalam sistem yang melibatkan banyak pihak.

“Karena cuma saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal ini sistem,” kata Leonardi kepada wartawan usai sidang.

Leonardi Bantah Korupsi, Sebut Hanya Jalankan Sistem

Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Leonardi menyatakan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif.

Menurut mereka, tidak ada kerugian negara yang nyata. Mereka juga menilai kliennya hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan utama.

Ia menjelaskan proses pengadaan satelit dilakukan melalui mekanisme berlapis. Ia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK, namun tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender.

Unit pengadaan, kata dia, bekerja secara independen dan profesional. Penentuan vendor hingga negosiasi harga sepenuhnya berada di tangan unit tersebut.

Proyek Disebut Arahan Presiden

Leonardi mengungkap proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur bukan inisiatif pribadi.

Ia menyebut proyek itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu dalam rapat terbatas pada Desember 2015.

Baca  Pembacokan Sadis di Warung Pecel Ponorogo, Suami Siri Ngamuk Tebas Istri 5 Kali

Berdasarkan hal itu, Leonardi meminta proses hukum dilakukan secara adil dengan memeriksa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pengambilan keputusan.

Jaksa Sebut Negara Rugi Rp306 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan Leonardi bersama dua terdakwa lain telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Nilai kerugian disebut mencapai 21 juta dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp306 miliar.

Dua terdakwa lain adalah warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Hayden, dan Gabor Kuti Szilard, petinggi Navayo International AG. Keduanya diadili secara in absentia karena masih berstatus buron.

Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leonardi Tolak Dakwaan Jaksa

Ia membantah seluruh dakwaan dan kembali menegaskan proyek satelit tersebut merupakan kebijakan negara, bukan keputusan pribadi.

Ia juga mengungkap adanya penerimaan dokumen certificate of performance dari Navayo International AG tanpa sepengetahuannya sebagai PPK.

Selain itu, proses penerimaan dokumen tersebut tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan.

Ia berharap pengadilan melihat fakta secara menyeluruh dan tidak hanya membebankan tanggung jawab pada satu pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER