Korupsi Tol Medan–Binjai Kembali Memanas, Kejati Geledah BPN Sumut dan Medan

Deadline – Kasus korupsi Tol Medan–Binjai kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumut dan Kota Medan pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tol sepanjang 25,441 km.

Proyek Tol Medan–Binjai mencakup Seksi I, II, dan III. Nilai anggarannya mencapai Rp 1.170.440.000.000. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2016.

Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB. Tim penyidik pertama masuk ke Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso. Mereka memeriksa sejumlah ruangan penting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut tim menyisir ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah. Tim juga memeriksa ruang staf dan ruang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan lahan.

Setelah itu, tim bergerak ke Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM. Di lokasi ini, penyidik mengumpulkan berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Rizaldi menjelaskan, seluruh dokumen yang ditemukan akan dianalisis. Jika terbukti terkait tindak pidana, penyidik akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejati Sumut belum mengungkap nama pihak yang diperiksa. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Proses penyidikan masih berjalan. Tim terus bekerja untuk menemukan bukti yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut.

Baca  Skandal Perselingkuhan Bu Lurah dan Pak Lurah di Kupang, Jabatan Terancam dan Babak Belur Dihajar Keluarga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER