Deadline – KPK kembali mengembangkan penyidikan kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dugaan gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.
Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih pada Selasa, 10 Maret 2026. Penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan batu bara dari salah satu perusahaan tersangka, yaitu PT Alamjaya Barapratama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan kegiatan tambang. Dugaan ini muncul setelah penyidik menelusuri pembagian hasil produksi batu bara yang diduga terkait praktik gratifikasi dalam kasus tersebut.
Japto menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.20 WIB di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Seusai pemeriksaan, ia memilih tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan mengenai materi pemeriksaan langsung ditujukan kepada penyidik KPK.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima dan menyalurkan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Status tersangka bagi ketiga korporasi itu diumumkan KPK pada Februari 2026 setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Februari 2026.
Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait operasional perusahaan tambang, volume produksi batu bara, hingga dugaan pembagian biaya komitmen kepada Rita Widyasari. Informasi ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus gratifikasi yang kini merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Nama Japto muncul dalam penyidikan setelah KPK memperluas perkara gratifikasi menjadi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Japto yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit kendaraan mewah. Beberapa kendaraan yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari sendiri bukan perkara baru. Pada 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait berbagai perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam praktiknya, Rita diduga mematok tarif antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan kasus pencucian uang ini, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai tinggi. Hingga kini, total 91 unit kendaraan berhasil disita bersama sejumlah barang mewah lainnya.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara milik KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang dari bisnis tambang batu bara di Kutai Kartanegara.



