Kredit Macet Himbara Jadi Korupsi? UU BUMN Buka Garis Tegas

Deadline – Polemik kredit macet atau non-performing loan di bank Himbara kembali menguat. Isunya jelas. Kredit macet diposisikan sebagai kerugian negara atau risiko bisnis korporasi.

Perdebatan ini mencuat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Undang-undang ini mengadopsi prinsip business judgment rule. Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi saat mengambil keputusan bisnis.

Pasal 4B UU BUMN menyatakan secara eksplisit bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara. Rumusan ini mengubah cara pandang lama dalam penanganan kasus di BUMN, termasuk di sektor perbankan.

Sebelum UU ini berlaku, aparat penegak hukum kerap mengusut kredit macet bank BUMN dan bank daerah sebagai tindak pidana korupsi. Sejumlah direksi dipidana penjara. Namun, ada juga kasus yang berhenti tanpa kejelasan hukum.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan masih mencatat potensi kredit macet yang membebani bank hingga Rp303,86 miliar. Data ini menunjukkan risiko tetap nyata di industri perbankan milik negara.

Penegak hukum menegaskan penyidikan tetap dapat dilakukan. Prinsip baru dalam UU BUMN tidak menghapus kewenangan hukum. Aparat menilai substansi UU justru membantu proses hukum berjalan lebih presisi.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan kunci penilaian ada pada perbuatan pelaku. Kredit macet tidak otomatis menjadi korupsi. Unsur pidana muncul jika ada tindakan yang menyebabkan kredit macet dan merugikan negara.

Baca  TNI Bunuh Kacab Bank: 1 Terdakwa Tak Ditahan, Ini Alasannya

Agus menegaskan, jika seseorang tidak menyebabkan kemacetan kredit, maka belum masuk kategori tindak pidana. Namun, jika ada perbuatan melawan hukum, konflik kepentingan, dan niat jahat, maka unsur korupsi terpenuhi.

Menurut Agus, konflik kepentingan dalam pemberian kredit memudahkan pembuktian mens rea di pengadilan. Dalam banyak kasus, kondisi ini sudah cukup bagi hakim untuk menyatakan adanya tindak pidana.

BPK mengambil posisi serupa. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto menegaskan tidak semua kredit macet adalah pidana dan kerugian negara.

Proses hukum baru dapat berjalan jika ditemukan penyalahgunaan wewenang. Business judgment rule tidak dijalankan. Konflik kepentingan juga terbukti.

Dalam konteks ini, BPK berperan sebagai pintu awal penilaian. BPK menilai apakah suatu tindakan memiliki unsur pidana atau murni risiko bisnis. Peran ini juga dapat dijalankan bersama BPKP.

Pranoto menyebut pendekatan ini penting agar pelaku industri tidak langsung tertekan proses hukum. Pemeriksaan harus proporsional dan berbasis data.

Untuk menjaga objektivitas, BPK terus mengembangkan metodologi audit. Salah satunya melalui integrated risk-based audit. Metode ini menggabungkan berbagai jenis audit dalam satu kerangka risiko.

Pendekatan tersebut menilai proses pengambilan keputusan bisnis secara utuh. Termasuk konteks industri, kondisi pasar, dan ekosistem perbankan. Tujuannya menghasilkan simpulan yang komprehensif.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat kualitas kredit masih menghadapi tantangan. Kredit UMKM mencatat rasio NPL tertinggi dibanding kategori lain.

Baca  Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Mengganggu Posisi Indonesia di Dewan HAM PBB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut NPL UMKM pada Juli 2025 mencapai 4,43%. Angka ini naik dari 4,41% pada bulan sebelumnya dan 4,05% pada Juli 2024.

Meski demikian, rasio kredit berisiko atau loan at risk UMKM menunjukkan perbaikan. Pada Juli 2025, LaR UMKM turun ke 12,70%. Angka ini lebih rendah dibanding Juni 2025 dan sebelum pandemi.

Dian menilai tren ini menunjukkan perbaikan kualitas kredit UMKM. Namun, risiko NPL masih perlu dikendalikan secara ketat.

Untuk kredit korporasi, OJK mencatat NPL terendah sebesar 1,44%. Kredit konsumtif memiliki LaR terendah di level 8,29%.

Meski LaR rendah, NPL kredit konsumtif menunjukkan tren naik. Pada Juli 2025, NPL mencapai 2,31%. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya dan jauh di atas posisi Juli 2024.

Data ini mempertegas bahwa risiko kredit tetap ada. UU BUMN memberi batas hukum yang lebih jelas. Namun, pengawasan dan integritas pengambilan keputusan tetap menjadi penentu utama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â