Deadline – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka wacana legalisasi rokok ilegal lewat penambahan layer baru tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini masuk dalam strategi ekstensifikasi penerimaan negara di tengah target cukai yang meningkat tajam.
Bea Cukai ingin menarik rokok ilegal ke dalam sistem administrasi resmi. Langkah ini ditempuh karena tekanan target penerimaan cukai tahun 2026 mencapai Rp243,53 triliun. Angka ini naik 9,8 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp221,7 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan dasar fiskalnya. Menurut dia, penerimaan cukai ditentukan oleh dua variabel utama, yakni tarif dan volume produksi.
Pada 2026, tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Dengan kondisi ini, volume produksi menjadi satu-satunya pengungkit yang tersedia. Produksi harus meningkat agar target penerimaan tercapai.
Nirwala menyebut kenaikan produksi berasal dari dua sumber. Sumber pertama adalah rokok legal. Sumber kedua adalah rokok ilegal yang selama ini tidak tercatat dan tidak menyumbang penerimaan negara.
Produksi rokok legal otomatis masuk ke kas negara. Sebaliknya, rokok ilegal menjadi kebocoran fiskal. Karena itu, pengamanan produksi dari sisi legal dan ilegal dinilai masuk akal untuk mengejar target.
Bea Cukai telah menyampaikan masukan lengkap kepada Menteri Keuangan. Masukan tersebut mencakup skema kebijakan dan pemetaan risiko. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.
Nirwala menegaskan pihaknya siap menjalankan keputusan apapun yang ditetapkan. Bea Cukai akan mengamankan kebijakan sesuai arahan fiskal pemerintah.
Namun, pemerintah belum merinci jenis rokok yang akan masuk dalam layer baru cukai. Belum ada kepastian apakah kebijakan ini menyasar Sigaret Kretek Mesin atau golongan lain. Pembahasan teknis masih terbatas.
Masih Tunggu Lampu Hijau DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Aturan baru masih harus melewati proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Purbaya mengakui pemerintah ingin aturan segera rampung. Namun, proses pembahasan dengan DPR membuat implementasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Ia menyebut penerapan kebijakan ini tidak mungkin dilakukan pada pekan ini. Diskusi lanjutan dengan DPR menjadi faktor utama yang memerlukan waktu.
Padahal sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan target penerbitan aturan pada pekan yang sama. Kini, Kementerian Keuangan masih mematangkan formula layer tarif baru secara internal.
Purbaya belum membuka rincian struktur tarif yang akan diterapkan. Ia hanya menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menarik pelaku rokok ilegal lokal masuk ke sistem resmi negara.
Di sisi lain, DPR menyatakan kesiapan penuh. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan parlemen siap membahas kebijakan ini kapan saja jika diminta pemerintah.
Menurut Misbakhun, Komisi XI tidak akan menghambat pembahasan selama pemerintah mengajukan agenda resmi. DPR membuka ruang dialog secepat mungkin.



