Pajak 2026 Diperketat, AR Naik Kelas Bisa Terbitkan SKP

Deadline – Wajib pajak perlu bersiap menghadapi perubahan besar pada Pajak 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat peran Account Representative (AR) untuk menggali penerimaan pajak secara lebih agresif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan memperluas kewenangan AR. Sebagian AR di lapangan akan diangkat menjadi pemeriksa pajak. Langkah ini fokus pada optimalisasi data konkret yang sudah diakui wajib pajak tetapi belum ditindaklanjuti.

Bimo menyebut banyak hasil pemeriksaan sederhana mandek karena AR tidak punya kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kondisi ini membuat potensi pajak tidak tertagih maksimal.

Dengan perubahan status, AR dari rumpun AR akan berfungsi sebagai pemeriksa pajak. Mereka akan berwenang menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor dan pemeriksaan sederhana lapangan. Selama ini, dua jenis pemeriksaan tersebut sering terabaikan.

Bimo menegaskan kebijakan ini bertujuan mempercepat eksekusi data pajak. Data yang sudah jelas dan diakui wajib pajak akan langsung ditindak melalui penetapan pajak.

DJP juga mendorong AR kembali aktif ke lapangan. Sejak krisis Covid-19, aktivitas lapangan AR menurun karena pembatasan mobilitas. Pajak 2026, DJP ingin menghidupkan kembali peran tersebut.

Penguatan lain diarahkan pada kapasitas pemajakan yang lebih terdesentralisasi. Data dari kantor pusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah. Setiap wilayah akan menghitung potensi dan selisih penerimaan pajaknya sendiri.

Baca Juga  Ekonomi Indonesia Melejit Hingga 5,61 Persen, Tapi Siapa Saja yang Menikmati?

Dalam skema ini, AR menjadi aktor utama. Mereka akan menggali potensi pajak dan menghitung gap penerimaan di masing-masing regional.

Untuk mendukung target tersebut, DJP menaikkan kapasitas AR secara bertahap. Peningkatan mencakup kewenangan, keterampilan, dan pengetahuan teknis perpajakan. DJP ingin AR lebih percaya diri saat melakukan penggalian potensi dan menerbitkan SKP.

Sebagai penguatan tambahan, DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Penambahan ini menyasar sektor berisiko tinggi untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak.

Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengawasan pajak. Pajak 2026, DJP tidak hanya mengandalkan data pusat, tetapi juga menekan eksekusi langsung di lapangan melalui AR yang naik kelas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER