Pemerasan Perangkat Desa Pati Terbongkar, KPK Taksir Aliran Uang Tembbus Rp 50 Miliar

Deadline – Pemerasan perangkat desa Pati menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menaksir total aliran uang dalam kasus ini bisa mencapai Rp 50 miliar. Dugaan pemerasan terjadi dalam proses pendaftaran calon perangkat desa dan menyeret Bupati Pati, Sudewo, bersama sejumlah kepala desa.

Kasus ini mencuat usai KPK menangkap Sudewo. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar hanya dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan. Total formasi perangkat desa yang tersedia mencapai 601 posisi.

Menurut Budi, jika pola pemerasan di Kecamatan Jaken diterapkan di seluruh kecamatan, maka nilainya melonjak tajam. KPK memperkirakan angka pemerasan bisa berada di kisaran Rp 50 miliar.

“Kalau modusnya sama dan terjadi di 21 kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 23 Januari.

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Dalam pengembangan kasus pemerasan calon perangkat desa Pati, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan menyasar kantor hingga rumah dinas Bupati Pati.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen perkara, catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Budi belum memerinci asal-usul barang bukti tersebut. Proses penggeledahan masih berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak.

Baca  Pemilik Warung Remang-Remang di Subang Tewas Dipukul Pelanggan Setelah Tolak Ajakan Intim

Empat Tersangka Pemerasan Perangkat Desa

Dalam perkara ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Ketiganya berasal dari Kecamatan Jaken.

Penyidik menduga para tersangka mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada calon perangkat desa. Setoran diduga menjadi syarat untuk mengisi jabatan strategis di desa.

Tiga jabatan yang disebut dalam perkara ini adalah Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa.

Sudewo Bantah Tuduhan KPK

Menanggapi penetapan tersangka, Sudewo membantah seluruh tuduhan pemerasan. Ia mengklaim tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dijadikan korban.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari.

KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung. Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran aktor lain dalam kasus pemerasan perangkat desa Pati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER