Saturday, July 27, 2024
HomeDAERAHKUTAI KARTANEGARAPolres Kukar Tetapkan Pimpinan Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka

Polres Kukar Tetapkan Pimpinan Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka

DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong, yang diduga lakukan pencabulan dan nikah dibawah umur tanpa seizin orang tua, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kukar.

“Pimpinan Ponpes berinisial AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasatreskrim Kukar, AKP Dedik Santoso, Minggu 13 Maret 2022 dikutip dari headlinekaltim.co

Dedik yang pernah mengabdi di Polres Paser ini menambahkan, posisi tersangka AA, sampai saat ini masih diluar Kalimantan. Polres akan lakukan pemanggilan kepada tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pekan ini juga, kita lakukan pemanggilan terhadap AA, ” sebutnya.

Sampai saat ini, tersangka masih bersifat kooperatif, untuk melaporkan kondisinya. Mudah-mudahan, tersangka AA konsiten, untuk mengikuti proses kasus yang menimpahnya. Pasal yang dikenakan terhadap AA, tetap UU perlindungan anak, terancam maksimal penjara selama 15 tahun.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar, karena, kasus ini dijamin tetap berproses, ” jelasnya.

Pengamat Hukum Kukar, La Ode Ali Imran memberikan penilaian tersendiri terhadap kasus tersebut. Kasus yang dialami tersangka AA harus ditindak tegas secara hukum.

Apalagi sebut La Ode, informasi yang beredar, kasus tersebut sudah kedua kalinya.

“Yang lebih parah lagi, memberikan statement buruk terhadap citra ponpes dan guru agama, ” sebutnya.

La Ode juga menyarankan ke Polres Kukar, seharus bisa ditetapkan tersangka lainnya. Seperti penghulu di Kecamatan Loa Janan.

“Si penghulu turut ikut serta lakukan pelanggaran, menikah perempuan tanpa wali dan izin orang tuanya. Si penghulu layak dijadikan tersangka juga, ” ucapnya.

Potensi pelanggaran lainnya, apakah ada pemalsuan dokomen-dokumen pernikahan, sehingga AA dengan mulusnya lakukan proses pernikahan.

“Penyidik Polres Kukar punya cela, bagaimana bisa mendorong ke unsur pidana berlapis, ” paparnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments