PPPK Dihantui Bayang-Bayang PHK! Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Picu Kekhawatiran Daerah

Deadline – PPPK dihantui bayang-bayang PHK, hal ini mulai menjadi perhatian setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah. Aturan tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius di banyak daerah. Salah satu risiko yang dikhawatirkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.

PPPK Terancam PHK karena Belanja Pegawai Daerah Masih Tinggi

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja pegawai jauh di atas batas yang ditetapkan dalam undang-undang.

Menurutnya, tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk membayar gaji aparatur. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada daerah dengan kapasitas APBD yang kecil serta daerah yang mengalami peningkatan jumlah tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah.

“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” kata Giri Kiemas kepada wartawan, Kamis (26/3).

Tekanan Anggaran Daerah Semakin Besar

Giri menjelaskan, tekanan terhadap pemerintah daerah saat ini semakin meningkat. Hal ini dipicu oleh penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat yang memaksa daerah segera menata ulang struktur belanja mereka.

Baca  Pernyataan Fadli Zon Soal Rekayasa Tragedi Mei 1998 Digugat ke PTUN: Fakta Kelam Kembali Dibuka

Penataan ulang anggaran tersebut harus dilakukan agar komposisi belanja daerah sesuai dengan aturan baru mengenai batas maksimal belanja pegawai.

Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa memberikan ruang fleksibilitas, maka potensi PHK massal terhadap PPPK menjadi risiko yang sulit dihindari.

“Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” ujar Giri.

Daerah Mulai Cari Cara Hindari PHK Massal

Sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu agar belanja pegawai bisa ditekan.

Meski demikian, Giri menilai langkah tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi. Ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat bagi daerah yang belanja pegawainya tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen.

Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu. Cara ini dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk menekan anggaran tanpa harus melakukan PHK besar-besaran.

“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” tuturnya.

Desakan Evaluasi Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Di tengah kekhawatiran yang muncul, sejumlah pihak mulai mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut.

Beberapa opsi yang diusulkan antara lain merevisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah ini dinilai dapat memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk beradaptasi.

Baca  Skuter Listrik Rp48 Juta untuk MBG Disorot, Anggaran Triliunan Dipertanyakan: Efisiensi Hanya Omon-Omon

Selain itu, terdapat pula opsi yang lebih struktural, yaitu memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.

Namun kebijakan ini juga memiliki konsekuensi. Jika penggajian dipindahkan ke pusat, maka kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kepegawaian akan berkurang, termasuk dalam penentuan jabatan, mutasi, hingga pengangkatan pegawai baru.

Situasi ini membuat banyak pemerintah daerah kini berada dalam posisi dilematis. Mereka harus menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan anggaran dan menjaga stabilitas sosial bagi para pegawai PPPK yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER