Deadline – Sengketa lahan wisata kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap. Kasus ini terkait pengurusan sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok, yang berdekatan dengan area wisata.
Sengketa lahan wisata dinilai rawan korupsi karena nilai ekonomi tanah yang tinggi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik seperti ini tidak berdiri sendiri. Menurut KPK, wilayah wisata kerap memicu perebutan tanah akibat sertifikat ganda dan kepentingan bisnis.
Asep menjelaskan KPK akan mendalami kasus serupa di daerah wisata lain. Ia menegaskan banyak sengketa lahan terjadi di kawasan wisata karena adanya rencana bisnis di atas lahan tersebut. Kondisi ini membuka celah suap dalam proses hukum.
Dalam kasus Depok, lahan sengketa berada di Tapos. Lokasinya dekat kawasan wisata dan dinilai strategis untuk pengembangan usaha. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kepentingan bisnis besar di balik percepatan eksekusi lahan.
Perusahaan PT Karabha Digdaya disebut menginginkan eksekusi lahan dilakukan secepat mungkin. Tujuannya agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan bisa segera dikelola. Dorongan percepatan inilah yang kemudian berujung pada praktik suap.
KPK mengungkap Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp 850 juta. Uang itu menjadi alat untuk mengatur proses eksekusi sengketa lahan.
Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Proses tersebut dinilai melanggar hukum karena dipengaruhi suap.
KPK menangkap para pihak dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 5 Februari 2026. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Kasus ini menegaskan risiko korupsi dalam sengketa lahan wisata. KPK menyatakan akan memperluas penelusuran ke wilayah lain yang memiliki pola serupa, khususnya kawasan wisata dengan nilai bisnis tinggi.
Daftar Tersangka
- I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya



