Deadline – Teror PWI Babel menjadi sorotan setelah kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dirusak oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga pesan ancaman yang memicu kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers.
Peristiwa teror PWI Babel ini pertama kali diketahui oleh Sekretaris PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat tiba di kantor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, ia mendapati kondisi pintu depan tidak seperti biasanya.
Pintu depan hanya terikat tali dari dalam, memunculkan kecurigaan. Fakhruddin kemudian memeriksa bagian belakang kantor. Dugaan pun terbukti. Pintu belakang sudah dalam kondisi jebol dan terbuka, menandakan adanya aksi perusakan yang disengaja.
Masuk ke dalam ruangan, Fakhruddin mendapati kondisi kantor berantakan. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan yang tidak wajar. Kursi tamu digores menggunakan senjata tajam. Sajadah dibakar di atas kuali. Kabel listrik dipotong. Aksi tersebut menunjukkan pelaku tidak sekadar masuk, tetapi juga sengaja merusak.
Teror PWI Babel semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan pesan ancaman yang ditinggalkan pelaku. Pesan tersebut ditulis dalam bahasa Bangka dengan nada provokatif. Tulisan pertama berbunyi “Yo Begasak” yang berarti “Ayo Bertarung”. Pesan kedua berbunyi “Bencong Bai” yang berarti “Banci Semua”, disertai tulisan “Salam BIN”.
Fakhruddin segera melaporkan temuan tersebut kepada Ketua PWI dan pengurus lainnya. Informasi ini kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Faturrahman, memastikan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang. Ia berharap aparat dapat segera mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi tersebut.
Menurut Faturrahman, terdapat kejanggalan dalam peristiwa ini. Barang-barang berharga seperti komputer dan televisi tidak hilang. Pelaku justru hanya mengambil barang bernilai kecil. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut bukan pencurian murni, melainkan bentuk intimidasi yang disamarkan.
Faturrahman menilai, teror PWI Babel kemungkinan berkaitan dengan aktivitas pemberitaan. Ia menduga sasaran utama dari aksi ini adalah para jurnalis yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Kecaman keras juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang. Ketua AJI, Hendra, menyebut perusakan disertai ancaman sebagai bentuk intimidasi serius terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers.
Hendra mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang berada di balik kejadian ini. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hukum yang jelas, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers.
Hendra mengimbau semua pihak, termasuk aparat dan masyarakat, untuk menghormati kerja jurnalis. Ia juga meminta para wartawan tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku.
Kasus teror PWI Babel ini kini dalam penanganan kepolisian. Publik menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap motif dan pelaku, sekaligus memastikan keamanan dan kebebasan pers tetap terjaga.



