Deadline – Peristiwa pembacokan tragis terjadi di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung. Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Supriyani (64), pada Sabtu siang, 18 April 2026.
Pelaku tidak melarikan diri. Ia justru datang ke kantor polisi beberapa jam setelah kejadian. Abdul Mukti menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur dalam kondisi menangis dan langsung mengakui perbuatannya kepada petugas piket Reskrim.
“Pelaku datang dan mengaku telah membacok mertuanya,” ujar petugas Reskrim, Bripda M. Fillah Akbar, Rabu (22/4/2026).
Serangan Terjadi Siang Hari
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diserang menggunakan golok yang diduga sudah dibawa pelaku sebelumnya.
Warga sekitar sempat memberikan pertolongan. Korban dibawa ke Rumah Sakit Airan Raya, lalu dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung. Namun luka parah yang diderita membuat nyawa korban tidak tertolong.
Motif Dipicu Konflik Rumah Tangga
Polisi mengungkap motif awal berasal dari konflik keluarga yang sudah berlangsung lama. Abdul Mukti diketahui telah berpisah tempat tinggal dengan istrinya selama sekitar enam bulan.
Situasi ini memicu tekanan emosi. Pelaku diduga menyimpan kekecewaan mendalam terhadap kondisi rumah tangganya.
“Pelaku merasa kecewa atas persoalan rumah tangga yang dialaminya,” kata Kapolsek Jati Agung AKP Suheb Suhendra.
Polisi juga menduga korban ikut terlibat dalam konflik keluarga tersebut. Dugaan ini memperparah kondisi psikologis pelaku sebelum kejadian.
Barang Bukti Diamankan
Setelah pelaku diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal dan penggeledahan. Beberapa barang bukti berhasil disita, antara lain:
- Sebilah golok
- Sepeda motor milik pelaku
- Pakaian korban yang berlumuran darah
Penyidik memastikan tidak ada senjata lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Abdul Mukti kini dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jati Agung untuk pendalaman kasus.
Polisi Ingatkan Bahaya Emosi Tak Terkendali
Kepolisian menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik keluarga tanpa kekerasan. Kasus ini menjadi contoh nyata dampak fatal dari emosi yang tidak terkendali.
Tindakan impulsif tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan sekitar.


