Deadline – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penilaian itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi.
ICW menegaskan bahwa penanganan kasus MBG tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan terhadap berbagai potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, penyelidikan harus mencakup dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra hingga pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.
ICW Soroti Penunjukan Kepala BGN Baru
ICW juga menyoroti penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai pengganti Kepala BGN. Organisasi antikorupsi itu menilai pergantian pejabat tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang terjadi dalam program MBG.
Egi menegaskan masalah yang muncul tidak hanya terkait tata kelola lembaga, tetapi juga menyangkut arah kebijakan yang dinilai berpotensi menjadi alat politik.
Karena itu, ICW berpandangan pencopotan kepala lembaga dan penggantian pejabat baru tidak cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang saat ini sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Desak Usut Semua Pihak yang Terlibat
ICW meminta Kejaksaan Agung tidak membatasi pemeriksaan hanya kepada mantan Kepala BGN dan dua mantan wakilnya.
Menurut lembaga tersebut, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek MBG, termasuk pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program maupun proses pengadaan.
Selain itu, ICW mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen, kontrak, serta informasi terkait pelaksanaan program MBG kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan lain yang belum terungkap.
ICW Minta Program MBG Dihentikan
Dalam sikap resminya, ICW juga meminta pemerintah menghentikan program MBG dan membubarkan Badan Gizi Nasional.
Menurut ICW, langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang selama ini dialokasikan untuk MBG dapat digunakan untuk kebijakan lain yang dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, ICW menekankan pentingnya menjaga independensi proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah dan seluruh pihak diminta menjamin tidak ada intervensi terhadap penyidikan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Rabu, 3 Juni.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp85,27 triliun pada 2025. Anggaran tersebut meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga sebagian pengelolaan dana dilakukan melalui yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian dari sejumlah pengadaan barang. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup, pengadaan 31 ribu unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan serta diduga dimarkup, dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.



