Deadline – Seorang ibu muda asal Bandung berinisial DF diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan, tetapi justru dipaksa jadi PSK dan melayani pria hidung belang di sebuah salon yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami ancaman ketika menolak melakukan pekerjaan yang ternyata berbeda dari janji awal. Polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ibu Muda Dijanjikan Pekerjaan setelah Bercerai
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, kasus ini bermula ketika ibu muda ini mencari pekerjaan setelah bercerai dengan suaminya.
Dalam proses mencari pekerjaan, DF bertemu dengan seorang perempuan berinisial CK. Perempuan tersebut kemudian menawarkan pekerjaan di salon milik perempuan lain berinisial EM, yang berlokasi di wilayah selatan Kabupaten Garut.
DF dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Namun, menurut keterangan Kapolres, sejak awal korban tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan.
“Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dia akan melakukan pekerjaannya sejak awal,” kata Niko, Sabtu (10/10/2026).
Dipaksa Melayani Lima Pria
Setelah berada di salon tersebut, ibu muda ini justru menghadapi situasi yang berbeda dari janji pekerjaan yang diterimanya. Tempat yang semula disebut sebagai salon itu ternyata diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Korban kemudian dipaksa melayani lima pria yang datang ke lokasi tersebut. DF sempat menolak permintaan itu dan berusaha pulang karena tidak bersedia melakukan pekerjaan tersebut.
Namun, upaya korban untuk meninggalkan lokasi mendapat ancaman. Menurut Niko, korban diancam akan kehilangan nyawanya apabila nekat pulang.
Ancaman tersebut membuat korban berada dalam situasi berbahaya. Kasus ini menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang karena korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan yang berbeda, kemudian dipaksa melakukan aktivitas yang tidak disetujuinya.
Tarif Rp400 Ribu untuk Setiap Pria
Dalam keterangannya, Kapolres Garut mengungkapkan bahwa setiap pria yang dilayani korban membayar Rp400 ribu kepada seorang tersangka berinisial VN.
VN diketahui masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, terdapat lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut belum merinci identitas lengkap seluruh tersangka maupun pembagian peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Amankan Lima Tersangka
Pengungkapan kasus ini menyoroti dugaan praktik perekrutan tenaga kerja dengan janji pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan. Korban yang sedang mencari pekerjaan setelah bercerai diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di salon tersebut.
Ancaman terhadap korban ketika berusaha menolak dan pulang juga menjadi bagian penting dari perkara ini. Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan TPPO ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki uraian tugas dan ketentuan kerja yang jelas. Masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran yang meminta calon pekerja segera datang ke lokasi tanpa informasi pekerjaan yang memadai.
Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan para tersangka dalam artikel ini merujuk pada keterangan Kapolres Garut yang tercantum dalam bahan berita. Penetapan kesalahan para tersangka tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.




