Deadline – Gus Ipul menegaskan tidak pernah ada perintah Presiden terkait penonaktifan PBI JKN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan dan memicu kebingungan publik.
Gus Ipul menyatakan, pernyataan yang menyebut seolah ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional tidak sesuai fakta. Ia menekankan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengeluarkan arahan tersebut.
Menurut Gus Ipul, informasi keliru berpotensi berubah menjadi fitnah dan mempercepat penyebaran hoaks. Dampaknya sangat serius karena menyentuh langsung hak masyarakat miskin dan rentan yang bergantung pada PBI JKN.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung. Seakan-akan Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI. Ini jauh dari fakta,” tegas Gus Ipul usai koordinasi pelaporan PBI bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat, 13 Februari 2026.
Atas dasar itu, Gus Ipul meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar informasi yang terlanjur beredar tidak dianggap sebagai kebenaran.
Gus Ipul juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhati-hati menyampaikan informasi terkait perlindungan sosial. Isu seperti PBI JKN bersifat sensitif dan dapat menimbulkan kegaduhan bila tidak disampaikan secara akurat.
Di sisi lain, Kementerian Sosial mengajak pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan fokus membenahi data. Pembaruan dan validasi data dinilai krusial agar kebijakan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak menimbulkan salah paham.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar menyatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI terjadi karena instruksi presiden melalui Kementerian Sosial. Ia menyebut penonaktifan menyasar peserta pada desil 6 sampai 10, dengan total 24.401 peserta di Denpasar. Pernyataan inilah yang kemudian diluruskan oleh Menteri Sosial.



