Deadline – Dana Desa dipangkas hingga 58,03 persen untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini langsung memicu kritik tajam karena dinilai berpotensi melemahkan ekonomi desa dan mengancam keberlangsungan UMKM serta proyek padat karya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam regulasi itu, pemerintah mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan 58,03% Dana Desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun harus dialihkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 15 Ayat (3) disebutkan bahwa penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau setara Rp34.570.000.000.000.
Ekonom: Kebijakan Terlalu Dipaksakan
Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan ini terlalu memaksakan di tengah keterbatasan fiskal negara. Ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran desa dalam jumlah besar berisiko mematikan berbagai program ekonomi yang sudah berjalan.
Menurutnya, Dana Desa selama ini digunakan untuk proyek padat karya, pembangunan infrastruktur desa, hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika lebih dari separuh anggaran dialihkan, maka program-program tersebut terancam terhenti.
Ia menyatakan bahwa kondisi ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah karena sumber perputaran uang di tingkat lokal berkurang drastis.
UMKM dan Warung Desa Terancam
Wijayanto juga menyoroti potensi resistensi dari masyarakat desa. Ia menilai kehadiran KDMP yang tidak melibatkan pelaku usaha lokal justru bisa menjadi pesaing langsung bagi warung dan UMKM yang sudah lama bertahan.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membuat masyarakat desa merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat, dominasi anggaran untuk satu program pusat dinilai bisa melemahkan ekonomi kerakyatan di desa.
Infrastruktur dan Lapangan Kerja Berisiko Terhenti
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah terbengkalainya proyek infrastruktur desa. Dengan realokasi anggaran mencapai lebih dari separuh total Dana Desa, proyek fisik seperti jalan desa, jembatan kecil, dan fasilitas umum berisiko dihentikan.
Padahal proyek-proyek tersebut selama ini menjadi sumber lapangan kerja bagi warga melalui skema padat karya. Jika proyek berhenti, peluang kerja menyempit dan daya beli masyarakat desa ikut tertekan.
Wijayanto menilai kebijakan ini tidak akan efektif dalam mengerek ekonomi desa sesuai target pemerintah. Ia justru memprediksi dampak sebaliknya, yaitu pelemahan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.
Sorotan terhadap Arah Kebijakan Fiskal
Kebijakan pengalihan 58,03% Dana Desa ke program KDMP menjadi salah satu perubahan terbesar dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Dengan nilai mencapai Rp34,57 triliun, langkah ini dinilai sebagai keputusan fiskal yang sangat signifikan.
Perdebatan pun mengemuka antara tujuan pemerintah memperkuat koperasi desa dan kekhawatiran akan terganggunya program pembangunan desa yang sudah berjalan.
Ke depan, implementasi aturan ini akan sangat menentukan arah pertumbuhan ekonomi desa serta keberlangsungan UMKM dan proyek padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan.



