Deadline – Korupsi Fadia Arafiq menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik rasuah dengan modus yang dinilai tidak biasa. Dalam kasus ini, penyidik KPK bahkan menerapkan pasal yang jarang digunakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati Pekalongan tersebut diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan yang masih berkaitan dengan keluarganya. Total nilai proyek yang diduga terkait perkara ini mencapai sekitar Rp46 miliar sepanjang tahun 2025.
Pasal Tidak Biasa dalam OTT KPK
Biasanya, KPK menggunakan pasal penyuapan atau pemerasan dalam operasi tangkap tangan. Namun dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara yang secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan yang sebenarnya menjadi tugasnya untuk diawasi atau diurus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penerapan pasal tersebut merupakan hal pertama dalam peristiwa OTT di lembaga antirasuah.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” kata Budi, Kamis (5/3).
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut.
Modus Korupsi Dinilai Lebih “Maju”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pola yang digunakan dalam perkara ini berbeda dari suap konvensional yang selama ini sering ditemukan.
Menurut Asep, dugaan korupsi terjadi melalui pengendalian proyek pemerintah oleh perusahaan yang masih terhubung dengan keluarga pejabat daerah.
“Yang terjadi di Pekalongan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang lebih maju dibandingkan suap konvensional,” ujarnya.
Modus seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar karena proyek yang menggunakan anggaran pemerintah diduga hanya dikuasai oleh perusahaan tertentu.
Selain itu, aparatur pemerintah di daerah juga berpotensi enggan melakukan protes apabila perusahaan tersebut berkaitan langsung dengan kepala daerah.
Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek
Perkara ini bermula ketika didirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut didirikan bersama oleh:
- Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia yang juga anggota DPR
- Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia yang merupakan anggota DPRD Pekalongan
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur sebelum digantikan oleh orang kepercayaan keluarga bernama Rul Bayatun. Fadia diduga menjadi beneficial owner perusahaan tersebut.
PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menariknya, sebagian pegawai perusahaan disebut berasal dari tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di beberapa perangkat daerah.
Dominasi Proyek Outsourcing
Setelah sekitar satu tahun beroperasi, PT RNB diduga mulai memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Sepanjang tahun 2025, perusahaan tersebut mendominasi proyek di sejumlah instansi pemerintah daerah, antara lain:
- 17 perangkat daerah
- 3 rumah sakit daerah (RSUD)
- 1 kecamatan
Total nilai proyek yang diterima perusahaan itu mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga Fadia.
KPK menduga dominasi proyek tersebut terjadi karena adanya intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar perusahaan terkait memenangkan pengadaan.
Bantahan Fadia Arafiq
Fadia Arafiq membantah telah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia juga menyatakan tidak ada barang bukti yang disita dari dirinya saat penangkapan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Menurut Fadia, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut merupakan milik keluarganya dan bukan miliknya secara pribadi.
Fadia menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan nanti semua jelas. Siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” katanya.
Penelusuran Aliran Dana Masih Berjalan
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana terkait proyek-proyek tersebut dengan bantuan PPATK. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada keuntungan yang dinikmati secara langsung oleh pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dapat berkembang menjadi praktik korupsi yang lebih sulit dilacak.
Penyidik KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Pekalongan tersebut.



