Deadline -Dugaan mark-up proyek sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional atau BGN mulai memasuki tahap penelaahan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan adanya selisih anggaran hingga Rp49,5 miliar dalam proyek tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program ini difokuskan untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat dan pelajar di berbagai daerah.
Sorotan publik muncul karena proyek pendukung program besar itu diduga mengandung penyimpangan anggaran dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memastikan laporan dari ICW sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Budi, tahapan awal yang dilakukan meliputi telaah laporan dan klarifikasi terhadap materi yang disampaikan pelapor.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam 7 Mei 2026.
Selisih Anggaran Rp49,5 Miliar Jadi Pusat Perhatian
ICW menyoroti proyek sertifikasi halal yang disebut menggunakan anggaran Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal. Proyek itu dimenangkan oleh PT BKI.
Namun, menurut ICW, nilai tersebut jauh di atas tarif batas atas layanan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyebut estimasi biaya untuk 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di kisaran Rp92,2 miliar.
Dari hitungan itu, ICW menduga terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.
“Dari temuan di atas, kami menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Wana.
ICW juga mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada tahun 2025.
Dugaan Pecah Paket hingga Pinjam Bendera
Tidak hanya soal dugaan mark-up, ICW turut menyoroti proses pengadaan proyek tersebut.
ICW menduga ada praktik pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Selain itu, muncul pula dugaan penggunaan nama perusahaan tertentu atau pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.
ICW juga mempertanyakan dasar kewenangan BGN menjalankan proyek sertifikasi halal tersebut. Menurut ICW, tugas itu semestinya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Isu ini kemudian memicu perhatian karena proyek berkaitan langsung dengan program MBG yang memiliki anggaran besar dan menyasar masyarakat luas.
Program MBG Sudah Masuk Kajian Pencegahan Korupsi KPK
KPK menyebut program Makan Bergizi Gratis sebenarnya sudah lebih dulu masuk dalam kajian pencegahan korupsi lembaga antirasuah tersebut.
Kajian itu mencakup seluruh tahapan program. Mulai dari proses perencanaan, regulasi, pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi program ke lapangan.
Budi menjelaskan hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pihak BGN dan Kantor Staf Presiden atau KSP sebagai bahan evaluasi tata kelola program.
KPK saat ini juga masih menunggu rencana aksi dari BGN untuk menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan yang telah diberikan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BGN belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan mark-up proyek sertifikasi halal tersebut.



